Gowa || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas tambang galian C yang diduga tak berizin di Dusun Lepa-Lepa, Desa Bontomanai, Kabupaten Gowa, kini menuai sorotan tajam. Dari keterangan warga, tambang yang disebut milik Dg Lira dengan koordinator lapangan Indra Wijaya bahkan diduga kuat ditunggani oknum aparat.
Keberadaan tambang tersebut membuat warga resah. Ancaman longsor dinilai bisa mengintai kapan saja, sementara debu tebal dari kendaraan tambang setiap hari menghantui pemukiman.
“Setiap hari rumah kami dipenuhi debu, sementara pemerintah seperti tidak peduli,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, aktivitas ini berlangsung seolah tanpa pengawasan. Padahal, jika benar tidak mengantongi izin resmi, operasi tambang tersebut jelas berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan sanksi pidana.
Menurut pengamat hukum,lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang ilegal bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran. “Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus transparan. Jika benar ilegal, penindakan wajib dilakukan. Kalau tidak, ini bisa mengarah pada praktik kolusi dan pelanggaran hukum yang lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis lingkungan menilai dampak dari tambang ilegal bukan hanya kerusakan ekosistem, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa warga. “Jika terjadi longsor, siapa yang bertanggung jawab? Tambang ilegal ini adalah bom waktu bagi masyarakat sekitar,” ujar salah seorang aktivis lingkungan di Gowa.
Kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Sulawesi Selatan. Beberapa waktu lalu, tambang galian C ilegal juga disorot di wilayah Kabupaten Maros dan Takalar. Pola yang sama terlihat: beroperasi tanpa izin, menimbulkan kerusakan lingkungan, dan minim penindakan dari aparat. Bahkan di beberapa lokasi, warga menduga keberadaan tambang ilegal justru dibiarkan karena ada “bekingan” dari pihak tertentu.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa tambang ilegal di Sulsel seakan menjadi masalah klasik yang tidak pernah tuntas. Pemerintah daerah dianggap gagal memberikan pengawasan, sementara aparat penegak hukum sering kali bergerak setelah mendapat tekanan publik.
Warga di Dusun Lepa-Lepa berharap kasus serupa di Gowa bisa menjadi momentum bagi aparat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kalau tidak segera ditutup, berarti benar dugaan kami ada pembiaran,” tutup warga.
Lp: Galang