Makassar || Daftar Hitam Hitam News.Id — Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar kembali menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum Jaluh Ramjani Jannuar, dari Firma Hukum Aragozi & Rekan, resmi melaporkan dugaan kelalaian pengelolaan barang bukti yang diduga hilang saat berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.
Pernyataan tegas ini disampaikan Muh. Fauzi Ashary, S.H., M.H., selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 November 2025, dalam upaya hukum pengaduan atas lenyapnya barang bukti krusial pada perkara tipikor yang kini telah bergulir hingga tingkat kasasi.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (9/12/2025), Fauzi mengungkapkan bahwa kliennya memperoleh informasi mengejutkan dari pihak yang sebelumnya dititipi barang bukti. Barang tersebut disebut hilang pasca putusan banding, padahal seharusnya berada di bawah penguasaan pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Yang menjadi perhatian serius, barang bukti tersebut bukan milik kliennya ataupun PT Karaga Indonusa Pratama, penyedia proyek pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C)—melainkan milik PT Jacking Power Indonesia.
Barang bukti dimaksud berupa 50 batang ROD, yang hingga kini tidak dapat diserahkan kepada tim penyidik dengan alasan telah hilang atau dicuri. Fakta kehilangan itu bahkan telah dicatat dalam Laporan Polisi Nomor TBL/126/XI/2024/Sek Sepaku, tertanggal 21 November 2024 di Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ironisnya, perkara tipikor tersebut baru resmi terdaftar di PN Makassar pada 19 Februari 2025, sehingga memunculkan pertanyaan serius: di mana mekanisme pengamanan barang bukti sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap?
Atas dugaan kelalaian tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan pengaduan resmi kepada:
1. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI
2. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Fauzi menegaskan, langkah ini bukan upaya mengganggu proses hukum, melainkan dorongan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan integritas penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi bernilai strategis.
“Kehilangan atau amburadulnya pengelolaan barang bukti sebelum adanya putusan inkracht bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kepastian hukum, hak para pihak, dan kredibilitas lembaga peradilan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme pengawasan, baik internal maupun eksternal di tubuh Kejaksaan RI, serta siap mengikuti setiap proses klarifikasi yang dibutuhkan.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, sekaligus alarm keras agar penegakan hukum tidak tercoreng oleh dugaan kelalaian aparat dalam perkara besar korupsi.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang
