Senin, September 8, 2025

Buntut Dari Tahanan Narkoba di Parepare Meninggal, Dua Oknum Polisi Diperiksa dan Dimutasi

Parepare || Daftar Hitam News.Id – Dua anggota kepolisian Polres Parepare, Sulawesi Selatan, diperiksa oleh Seksi Propam terkait kematian seorang tahanan narkoba bernama M Rusli (49). Pemeriksaan dilakukan usai adanya laporan dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban.

Keduanya, termasuk Kanit Satnarkoba Polres Parepare berinisial Ipda S, telah dimutasi ke penugasan lain. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Propam Polres Parepare, AKP Syukri Masse, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (11/4/2025).

“Iya (sudah diperiksa). Kemarin sudah dimutasi. Mutasi pindah fungsi tapi belum putus,” ujar Syukri, dikutip dari detik.com

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan sidang kode etik guna menentukan sanksi atau tindakan lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut. “Kami nanti sidang kode etik baru bisa menjawab. Akan diputuskan sama ketua komisi,” tambahnya.

Pemeriksaan ini menyusul laporan dari Agussalim, kakak kandung korban, yang menduga adiknya mengalami kekerasan saat berada dalam tahanan. Laporan tersebut telah dilayangkan ke SPKT Polres Parepare dan Polda Sulsel.

Menurut Agussalim, M Rusli ditangkap pada 27 Februari 2025 di kamar kosnya dan kemudian dibawa ke Posko Satnarkoba di wilayah Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki. Ia mengklaim telah mendapatkan informasi bahwa pemukulan terhadap korban terjadi sejak awal penangkapan.

“Dari informasi yang kami terima, pada saat dilakukan penangkapan sudah dilakukan pemukulan sama anggota dari satuan narkoba ini,” kata Agussalim, Kamis (3/4), seraya menambahkan bahwa dua orang saksi perempuan menyaksikan kejadian tersebut.

KOMENTAR LSM PAKAR

Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menyatakan bahwa kematian tahanan dalam proses hukum adalah persoalan serius yang harus ditangani secara terbuka dan profesional.

“LSM PAKAR mengecam segala bentuk dugaan kekerasan terhadap warga dalam proses penegakan hukum. Namun kami juga menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Tenriwara saat dihubungi Daftar Hitam News.Id.

Tenriwara juga meminta agar lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Ombudsman turut mengawal kasus ini. “Kami ingin prosesnya transparan dan akuntabel, tidak cukup hanya mutasi jabatan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Tenriwara mengkritisi pola penanganan internal di tubuh kepolisian yang dinilainya tidak menyentuh akar persoalan.

“Sebenarnya kalau mau mencermati masalah ini, kepolisian itu sifatnya struktural, artinya dia harus linear. Kalau hanya Kanit yang jadi korban dari keputusan atasan, berarti ada tebang pilih di dalamnya. Pertanyaannya, apakah Kasat tidak terlibat? Atau ini justru skenario struktural agar terjadi pengalihan tanggung jawab?” tegas Tenriwara.

Ia juga menyoroti aspek pidana dalam kasus ini. “Belum lagi soal mutasi, bagaimana dengan unsur pidana di dalamnya yang diduga menghilangkan nyawa orang lain? Apakah kita harus abaikan hal-hal semacam itu?” lanjutnya.

Menurutnya, tindakan mutasi oleh pihak Propam sendiri bisa dibaca sebagai pengakuan tersirat bahwa ada kejanggalan dalam kasus ini. “Kalau ada mutasi yang dilakukan oleh pihak Propam atau kepolisian, berarti secara tidak langsung mereka menemukan kejanggalan. Ini bisa disebut sebagai pengakuan secara tersirat,” tutup Tenriwara.

 

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!