Selasa, Juli 1, 2025

Buruh Angkut Pelabuhan Parepare Disunat Tak Manusiawi, LSM Pakar Soroti KSOP dan Pelindo: Jangan Diam!

Parepare || DaftarHitamNews.id – Kasus pemotongan upah buruh angkut di Pelabuhan Parepare menuai kecaman luas. Beberapa LSM, termasuk LSM Pakar, menilai praktik tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi dan mencederai prinsip keadilan ketenagakerjaan. LSM Pakar secara tegas menyoroti tanggung jawab institusi vertikal seperti KSOP Parepare dan Pelindo, yang dinilai tidak boleh lepas tangan dalam persoalan ini.

Menurut LSM Pakar, KSOP sebagai regulator vertikal dan Pelindo sebagai operator pelabuhan memiliki posisi sentral dalam mengawasi dan mengendalikan seluruh aktivitas di dalam wilayah pelabuhan. “KSOP dan Pelindo bukan hanya tahu, tapi harus bertanggung jawab penuh atas aktivitas yang terjadi, termasuk kesejahteraan buruh,” tegas salah satu perwakilan LSM Pakar. Selasa,24/06/25

Mereka juga menilai bahwa penyelesaian persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD adalah langkah yang keliru. Karena wilayah pelabuhan merupakan otoritas institusi vertikal pemerintah pusat, maka penyelesaian semestinya berada di bawah kendali KSOP Parepare, bukan justru dilempar ke ranah legislatif daerah.

Dugaan Konspirasi dalam Pendataan Buruh dan BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya itu, LSM Pakar menuding ada indikasi permainan data antara pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan pengelola TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Pelabuhan Parepare. Dugaan itu muncul karena ketidaksesuaian antara jumlah buruh yang bekerja dengan jumlah buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Upah buruh dipotong, katanya untuk BPJS. Tapi apakah seluruh buruh yang bekerja benar-benar terdaftar di sana? Ini harus diaudit terbuka,” ujar LSM Pakar. Mereka mencurigai ada praktik penyembunyian data demi menghindari kewajiban jaminan sosial dan pengawasan negara.

Disnaker sebagai instansi daerah dinilai lalai menjalankan peran dalam pendataan, pembinaan, dan perlindungan hak buruh, termasuk memastikan bahwa seluruh buruh pelabuhan sebagai bagian dari MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) mendapatkan akses atas hak-hak dasar mereka.

KSOP Bisa Bekukan Koperasi TKBM

Menurut regulasi yang berlaku, termasuk Permenko No. 6 Tahun 2023 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi, KSOP memiliki wewenang membekukan Koperasi TKBM jika ditemukan pelanggaran. LSM Pakar mendesak agar KSOP bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam pelaksanaan bongkar muat maupun dalam pengelolaan kesejahteraan buruh.

“KSOP Parepare bisa dan harus bertindak tegas jika Koperasi TKBM terbukti tidak layak. Jangan menunggu sampai konflik sosial meledak. KSOP adalah perpanjangan tangan pusat, dan wajib bersih serta berani.”

LSM Pakar mendesak agar dilakukan:

Audit menyeluruh terhadap data buruh dan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan independen terhadap pengelolaan Koperasi TKBM dan bantuan sosial untuk buruh.

Pemanggilan resmi oleh KSOP terhadap seluruh pihak terkait, bukan hanya sekadar RDP DPRD.

Mereka juga meminta BPK, Ombudsman, dan KPK untuk mencermati dugaan konspirasi dalam penanganan TKBM yang selama ini seolah tak tersentuh.

“Negara wajib hadir untuk melindungi buruh, bukan justru ikut menindas melalui pembiaran. Di pelabuhan, jangan biarkan institusi vertikal menjadi menara gading yang diam saat keadilan diinjak-injak,” pungkasnya.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!