Wajo || DaftarHitamNews.id — Polemik dugaan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo terus menjadi perhatian publik. Setelah dua kali pemberitaan dimuat oleh redaksi Daftar Hitam News, berbagai pihak mulai memberikan tanggapan terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat. Senin,9 Maret 2026
Sorotan ini bermula dari informasi yang dihimpun media terkait estimasi pengelolaan anggaran BUMDes periode 2022 hingga 2026 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta. Namun berdasarkan informasi tambahan dari narasumber di lapangan, pada tahun 2025 disebutkan terdapat dugaan pencairan anggaran hingga Rp100 juta, sehingga total estimasi dana yang beredar dalam periode tersebut diduga dapat mencapai sekitar Rp300 juta.
Meski demikian, hingga saat ini klarifikasi resmi dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran tersebut belum disampaikan kepada publik.
Menanggapi pertanyaan publik yang berkembang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tellulimpoe memberikan penjelasan kepada redaksi melalui komunikasi pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Ketua BPD menyatakan bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan dengan mengingatkan pemerintah desa maupun pengelola BUMDes agar pengelolaan dana desa dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Terkait dengan dana BUMDes, kami dari BPD selalu mengingatkan kepada pengelola dan kepala desa hampir setiap pertemuan, termasuk dana lainnya agar dikelola dengan baik sesuai dengan juknis,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan program desa dilakukan melalui mekanisme formal pemerintahan desa.
“Setiap tahun mulai dari penyusunan RKPDes, penetapan sampai pelaksanaan juga selalu dihadiri oleh pendamping desa,” lanjutnya.
Terkait pertanyaan mengenai bangunan fisik yang dikaitkan dengan penggunaan anggaran BUMDes, Ketua BPD menjelaskan bahwa menurut pengetahuannya pengelolaan BUMDes tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik.
“Setahu saya bangunan fisik tidak harus ada, bahkan boleh menumpang di rumah pengelola. Kecuali jika sudah memungkinkan maka sebaiknya ada bangunan fisik,” jelasnya.
Ketua BPD juga menyarankan agar informasi lebih rinci terkait pengelolaan dana BUMDes dapat diperoleh langsung dari pengelola BUMDes maupun kepala desa.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua LSM PAKAR TENRIWARA menilai bahwa polemik yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk membuka informasi secara transparan kepada publik.
Menurut mereka, benar bahwa BUMDes tidak selalu harus memiliki bangunan fisik. Namun penggunaan dana publik tetap harus dapat dijelaskan secara terbuka, terutama terkait kegiatan usaha, laporan keuangan, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya bangunan fisik, tetapi bagaimana dana tersebut dikelola dan apa manfaatnya bagi masyarakat desa,” ujar perwakilan LSM PAKAR.
LSM tersebut juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melihat polemik yang terus berkembang, sejumlah pihak menilai bahwa langkah paling objektif untuk mengakhiri berbagai spekulasi di masyarakat adalah melalui pemeriksaan atau audit oleh lembaga pengawas daerah seperti Inspektorat Kabupaten Wajo.
Audit dinilai penting untuk memastikan:
- realisasi pencairan anggaran BUMDes
- penggunaan dana dalam kegiatan usaha desa
- keberadaan unit usaha atau aset yang dihasilkan
- serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana.
Menurut LSM PAKAR, jika seluruh pengelolaan dana dilakukan sesuai aturan, maka audit justru akan memperjelas keadaan dan menghilangkan keraguan publik.
Namun jika tidak segera ada penjelasan terbuka dari pihak terkait, maka polemik ini berpotensi terus berkembang dan menimbulkan tekanan publik yang lebih luas terhadap pemerintah desa maupun pihak pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Daftar Hitam News masih membuka ruang klarifikasi kepada:
- Kepala Desa Tellulimpoe
- Pengelola BUMDes periode 2022–2026
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Pemerintah Kecamatan Majauleng
- Inspektorat Kabupaten Wajo
Aparat penegak hukum setempat
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan serta keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait.
Seluruh informasi masih berada dalam kerangka dugaan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah desa maupun lembaga pengawas untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa benar-benar dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Redaksi : DaftarHitamNews.id
Editor : Galang
