Kamis, Juli 10, 2025

Dewan Pers Tegaskan: Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Cukup Berbadan Hukum Indonesia

Jakarta || Daftar Hitam News.Id — Dalam upaya meluruskan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, Dewan Pers kembali menegaskan bahwa pendaftaran perusahaan media ke Dewan Pers bukanlah sebuah kewajiban hukum, melainkan proses pendataan dan verifikasi sukarela untuk peningkatan kualitas dan perlindungan pers.Rabu,09/07/25.

Penegasan ini disampaikan melalui Siaran Pers Dewan Pers Nomor 07/SP/DP/III/2023, yang merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam siaran tersebut dijelaskan bahwa:

“UU Pers tidak mengenal istilah pendaftaran media ke Dewan Pers. Setiap warga negara dapat mendirikan perusahaan pers tanpa perlu mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers, selama memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia.”

Dengan kata lain, status hukum sebuah media ditentukan oleh legalitas badan hukum seperti PT, Yayasan, atau Koperasi, dan bukan oleh status keanggotaan di Dewan Pers.

Media online, cetak, maupun elektronik yang telah memiliki badan hukum sah, berhak menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional dan dilindungi oleh undang-undang, terlepas dari status verifikasi Dewan Pers.

Oleh karena itu, Daftar Hitam News.Id mengajak:

Instansi Pemerintah dan Swasta agar tidak mendiskriminasi media hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers.

TNI dan Polri agar tidak menghalang-halangi tugas jurnalistik media sah yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Masyarakat umum agar memahami bahwa Dewan Pers bukan satu-satunya pengesah media, melainkan lembaga independen yang berfungsi menjaga etika dan profesionalisme pers.

Verifikasi Dewan Pers bertujuan memberi ruang profesional kepada media yang ingin diakui dalam sistem pembinaan dan perlindungan jurnalistik nasional. Namun, media yang belum diverifikasi tetap legal dan tidak boleh dihalangi atau didiskriminasi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sebagai media yang menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, Daftar Hitam News.Id menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak lagi menyebarluaskan anggapan keliru bahwa media wajib terdaftar di Dewan Pers. Hukum adalah rujukan tertinggi, bukan persepsi.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!