Parepare || Daftar Hitam News.Id — Menerima laporan kuat terkait dugaan penggeseran anggaran di tubuh Pemerintah Kota Parepare yang dilakukan tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD. Salah satu temuan paling mencolok adalah pergeseran anggaran untuk kegiatan kehumasan DPRD ke Dinas Kominfo, tanpa dasar hukum yang jelas. (29April 2025)
Padahal, sesuai Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dibahas bersama DPRD dan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Tindakan sepihak Pemkot Parepare ini berpotensi cacat hukum dan dapat memicu sanksi pidana apabila ditemukan adanya kerugian negara.
Data internal yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa dari efisiensi anggaran senilai Rp 30 miliar, hanya sekitar Rp 20 miliar yang memiliki dasar penggunaan yang sah. Sementara itu, sekitar Rp 10 miliar tercatat tanpa “cantolan anggaran” — sebuah istilah teknis yang menggambarkan penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika APBD Perubahan tidak disahkan, maka seluruh pergeseran anggaran yang telah dilakukan akan dinyatakan ilegal. Konsekuensinya, kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari pergeseran tersebut berpotensi tidak dapat dibayarkan, menimbulkan beban hukum berat, dan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Situasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah memasuki wilayah dugaan tindak pidana korupsi.
Analisa LSM PAKAR
LSM PAKAR menilai bahwa dugaan pelanggaran ini berakar dari tindakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah keluar dari koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berisiko fatal. Jika APBD Perubahan tidak disahkan, maka seluruh pergeseran harus dikembalikan pada APBD Pokok, yang menyebabkan banyak kegiatan tidak dapat dibayarkan.
Kondisi ini dinilai LSM PAKAR sebagai lahan subur untuk terjadinya korupsi, karena pembayaran kegiatan tanpa dasar hukum dapat menimbulkan kerugian negara dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan uang rakyat.
LSM PAKAR mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Respon Ketua LSM PAKAR
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menyampaikan pernyataan tegas:
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD di Kota Parepare. Ini bukan lagi soal kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat adanya niat mempermainkan keuangan negara. Jangan sampai APBD dijadikan ‘alat transaksi politik’ oleh segelintir elite pemerintahan. Jika benar ditemukan pelanggaran hukum, PAKAR akan mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
Lebih lanjut, Tenriwara menambahkan bahwa fungsi pengawasan DPRD dilemahkan secara sistematis, yang jika dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk di berbagai daerah.
“Kami ingatkan, uang rakyat bukan mainan! Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik,” pungkasnya.
Lp: Galang