Selasa, Juli 1, 2025

Diduga Langgar Etika dan Hukum Perbankan, BRI Unit Lapadde Pasang Stiker di Rumah Nasabah Kredit Macet

Parepare || Daftar Hitam News.Id —Tindakan kontroversial dilakukan oleh pihak Bank BRI Unit Lapadde, Kota Parepare, terhadap salah satu nasabahnya yang mengalami kredit macet. Diduga tanpa prosedur hukum yang sah, pihak bank nekat menempelkan stiker bertuliskan peringatan di rumah nasabah tersebut, pada hari senin 28/4/25, tindakan yang patut dipertanyakan dari sisi hukum dan etika perbankan.

Menurut sumber terpercaya, stiker yang dipasang tersebut memuat tulisan bernuansa intimidatif, yang justru mempermalukan nasabah di hadapan publik. Padahal, tindakan ini secara nyata melanggar ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menegaskan kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan data nasabah.

Tak hanya itu, langkah BRI Unit Lapadde ini juga diduga kuat menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. Regulasi tersebut dengan tegas melarang lembaga keuangan melakukan tindakan yang mempermalukan atau merugikan nasabah secara personal maupun sosial.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi bisa masuk ranah pidana karena berkaitan dengan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi,” ujar seorang praktisi hukum yang dimintai tanggapan oleh Daftar Hitam News.Id.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi Daftar Hitam News.Id telah mencoba menghubungi Kepala Bagian Kredit BRI Cabang Parepare, Bapak Irwan, melalui pesan WhatsApp serta panggilan suara WhatsApp untuk mengonfirmasi tindakan penyegelan ini. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada respons atau tanggapan dari pihak BRI. Kamis 1/5/25.

Sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa ada praktik yang tak sesuai aturan di tubuh BRI Unit Lapadde. Apakah tindakan ini merupakan arahan struktural atau ulah oknum di lapangan? Pertanyaan itu masih menggantung di tengah kegelisahan publik.

Daftar Hitam News.Id menegaskan bahwa setiap lembaga keuangan, apalagi sekelas bank negara seperti BRI, wajib tunduk pada aturan hukum, etika layanan, dan prinsip perlindungan konsumen. Jika terbukti melanggar, maka tindakan ini berpotensi menjerat secara pidana dan membuka ruang gugatan perdata dari nasabah yang dirugikan.

Kami akan terus mengejar klarifikasi dan mendorong transparansi demi memastikan bahwa hak-hak nasabah tidak diinjak-injak oleh tindakan sepihak yang mencoreng wajah perbankan nasional.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!