Selasa, Juli 1, 2025

Diduga Langgar Etika dan Hukum Perbankan, BRI Unit Lapadde Pasang Stiker di Rumah Nasabah Kredit Macet — Klarifikasi Irwan dan Polemik Baru Muncul

Parepare || Daftar Hitam News.Id — Tindakan kontroversial dilakukan oleh pihak Bank BRI Unit Lapadde, Kota Parepare, terhadap salah satu nasabahnya yang mengalami kredit macet. Diduga tanpa melalui prosedur hukum yang sah, pihak bank menempelkan stiker bertuliskan peringatan di rumah nasabah tersebut pada Senin, 28 April 2025. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar dari sisi etika dan hukum perbankan.

Stiker yang dipasang disebut memuat kalimat bernuansa intimidatif dan mempermalukan nasabah di hadapan publik. Padahal, tindakan semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur kewajiban bank dalam menjaga kerahasiaan data dan identitas nasabah.

Selain itu, langkah BRI Unit Lapadde ini juga diduga melanggar POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan yang secara tegas melarang praktik mempermalukan atau merugikan konsumen secara sosial dan personal.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi bisa masuk ranah pidana karena menyangkut pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi,” ujar seorang praktisi hukum kepada Daftar Hitam News.Id.

Klarifikasi dari Irwan, Pegawai BRI

Dalam upaya mendapatkan informasi berimbang, redaksi Daftar Hitam News.Id mencoba mengonfirmasi tindakan ini kepada Irwan, yang sebelumnya disebut sebagai Kepala Bagian Kredit BRI Cabang Parepare. Namun dalam klarifikasinya melalui telepon WhatsApp, Irwan membantah tuduhan tersebut. Kamis 1 Mei 2025.

“Saya bukan Kepala Kredit BRI Cabang Lapadde Parepare, Pak. Saya memang karyawan BRI Lapadde, tapi jabatan saya bukan itu,” jelas Irwan.

Terkait penyegelan rumah nasabah, Irwan menyatakan tidak mengetahui apa pun soal tindakan tersebut. “Silakan pertanyakan langsung ke Kepala Unit BRI Lapadde,” sambungnya.

Keterangan yang Saling Bertentangan

Menanggapi pernyataan Irwan, narasumber terpercaya yang sebelumnya memberi informasi kepada redaksi merasa heran dengan bantahan tersebut. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika Irwan tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh sesama pegawai dalam unit yang sama, apalagi informasi yang masuk menyebutkan bahwa Irwan menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit di BRI Cabang Parepare.

“Kalau memang tidak tahu, kenapa beliau juga tidak menjelaskan jabatannya secara spesifik? Informasi yang kami dapat, beliau adalah pihak yang menangani permohonan kredit di bawah Rp500 juta. Jadi seharusnya tahu apa yang terjadi,” tegas narasumber terpercaya tersebut.

Sistem Terintegrasi dan Tanggung Jawab BRI Cabang

Penting untuk diketahui, BRI memiliki sistem dan prosedur yang terintegrasi untuk memantau dan mengelola seluruh aktivitas kredit, termasuk kredit macet, baik di tingkat unit maupun cabang.

Sistem Terintegrasi:

BRI menggunakan sistem IT terpusat yang mencatat seluruh transaksi kredit, termasuk tunggakan dan status pembayaran, sehingga setiap kredit macet di unit pasti termonitor oleh cabang.

Prosedur Pemantauan:

BRI memiliki SOP untuk menangani kredit bermasalah, seperti penagihan, restrukturisasi, dan penghapusan tagihan. Semua proses ini melibatkan koordinasi antara unit dan cabang.

Pelaporan dan Tindak Lanjut:

Setiap unit secara berkala melaporkan kondisi kredit ke kantor cabang. Jika ada kredit macet, maka cabang akan menindaklanjuti, bahkan hingga ke ranah hukum jika diperlukan.

Monitoring Eksternal:

Selain sistem internal, BRI juga memantau melalui SLIK OJK untuk melihat riwayat kredit nasabah di lembaga lain.

Dengan sistem seperti itu, menjadi mustahil bagi pihak cabang, terutama Kepala Bagian Kredit, untuk tidak mengetahui adanya kredit macet di unit seperti Lapadde. Oleh karena itu, jika Irwan membantah sebagai pejabat yang bertanggung jawab, seharusnya ia menyampaikan dengan jelas apa jabatan yang diembannya saat ini.

Publik Menunggu Jawaban Tegas

Sampai berita ini diturunkan pada jum’at, 2 Mei 2025, pihak BRI belum memberikan penjelasan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas tindakan pemasangan stiker tersebut. Sikap diam dari BRI justru memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai regulasi di internal BRI Unit Lapadde.

Apakah tindakan ini merupakan instruksi struktural dari pihak atas atau inisiatif oknum di lapangan? Pertanyaan itu masih menggantung di tengah keresahan publik.

Daftar Hitam News.Id menegaskan pentingnya tanggung jawab hukum, etika layanan, dan prinsip perlindungan konsumen oleh semua lembaga keuangan, khususnya bank pelat merah seperti BRI. Jika terbukti melanggar, tindakan ini berpotensi menimbulkan sanksi pidana maupun gugatan perdata oleh pihak yang dirugikan.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!