Rabu, Agustus 6, 2025

Diduga Langgar Prosedur Hukum, PN Parepare Dikecam LSM PAKAR atas Eksekusi Tanpa Dasar Jelas

Parepare || Daftar HitamNews.Id — Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare tengah menjadi sorotan tajam publik setelah diduga melakukan tindakan eksekusi/pengosongan bangunan tanpa dasar hukum yang jelas, padahal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 779 K/Pid/2001 bersifat pidana dan tidak memuat amar perintah pengosongan ataupun eksekusi secara perdata.

Berdasarkan amar putusan tersebut, hanya dua poin utama yang diputuskan:

Tanah seluas 514 m² yang terletak di Jalan Beringin, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki dikembalikan kepada Departemen Kehakiman RI.

Rumah permanen milik terdakwa dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Juru sita PN Parepare, atas perintah Ketua Pengadilan, mengeluarkan surat perintah eksekusi/pengosongan, yang menurut banyak pihak tidak memiliki legitimasi hukum. Tidak ada proses perdata atau gugatan eksekusi yang didaftarkan terlebih dahulu sebagaimana mestinya dalam prosedur hukum acara perdata.

Ketua LSM PAKAR, Tenri Wara, secara tegas mengecam tindakan PN Parepare. Ia menilai bahwa tindakan ini menunjukkan indikasi cacat hukum dan bentuk penyalahgunaan kewenangan lembaga yudikatif.

“Putusan MA itu adalah putusan pidana, bukan perdata. Tidak ada perintah eksekusi dalam amar tersebut. Tapi di lapangan, dilakukan pengosongan seperti kasus perdata. Ini sangat janggal dan mengarah pada pelanggaran prosedural,” tegas Tenri Wara kepada DaftarHitamNews.id.

Bahkan lebih lanjut, Tenri mengungkapkan bahwa pihak terlapor telah melakukan upaya mediasi langsung dengan Ketua PN Parepare, dengan menawarkan ganti rugi dan pembangunan fasilitas musallah, namun tanggapan Ketua PN justru dinilai arogan dan merendahkan warga pencari keadilan.

“Kami sangat kecewa. Ketua PN Parepare bahkan menyatakan bahwa semua surat dan dokumen kita tidak berguna dan bisa dirobek-robek saja. Ini bukan hanya pelecehan terhadap hukum, tapi juga penghinaan terhadap hak asasi warga negara,” tegasnya.

Sebagai bentuk perlawanan, LSM PAKAR menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi terbuka di depan Kantor PN Parepare. Mereka menuntut:

1. Penjelasan resmi dasar hukum eksekusi tersebut.

2. Pemeriksaan terhadap Ketua PN Parepare atas dugaan pelanggaran etika dan kewenangan.

3. Penghentian segala bentuk tindakan eksekusi sepihak yang tidak melalui jalur hukum perdata yang sah.

Sejumlah pengamat hukum yang dihubungi menyebutkan bahwa eksekusi dalam perkara pidana tanpa amar perintah pengosongan adalah tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yudikatif.

Menurut prosedur hukum, eksekusi dalam perkara perdata hanya bisa dilakukan jika sudah ada permohonan, penetapan, dan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam ranah perdata, bukan pidana.

DaftarHitamNews.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan eksklusif selama aksi berlangsung, termasuk jika ada tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Parepare maupun Komisi Yudisial.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!