Senin, Oktober 6, 2025

Diduga Manipulasi Aktivitas Gudang, PT. Pharma Indo Sukses Berlindung di Balik Surat Pernyataan

Makassar || Daftar Hitam News.id — Surat pernyataan yang diteken Direktur PT. Pharma Indo Sukses, Deddy Hamindong, pada 8 September 2025, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, dokumen yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Makassar tersebut dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, terutama terkait zonasi pergudangan dan aturan bongkar muat barang di wilayah perkotaan.

Dalam surat tersebut, PT. Pharma Indo Sukses menyatakan akan memindahkan kegiatan usaha dari Jl. Baji Minasa No.16 ke Jl. Dg Tata III No.36, Kecamatan Tamalate, dengan mengubah fungsi gudang menjadi toko obat atau apotek. Namun, fakta di lapangan dan keterangan dari warga sekitar mengindikasikan adanya dugaan manipulasi aktivitas usaha. Meski disebut sebagai apotek, bongkar muat barang dalam skala besar tetap berlangsung di lokasi tersebut.

Zonasi Tidak Sesuai Perda

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar dan Peraturan Walikota (Perwali) terkait pengendalian pergudangan, aktivitas bongkar muat barang hanya diperbolehkan di kawasan Tamalanrea dan Biringkanayya, yang memang ditetapkan sebagai zona industri dan pergudangan. Sementara lokasi baru yang dipilih PT. Pharma Indo Sukses di Kecamatan Tamalate bukan merupakan kawasan bongkar muat.

“Perda sudah jelas, aktivitas pergudangan di dalam kota dilarang kecuali di kawasan industri yang ditentukan. Kalau masih ada truk besar bongkar muat di Tamalate, jelas melanggar aturan,” ungkap seorang sumber di lingkup Pemkot Makassar.

Surat Pernyataan Dipertanyakan

Dalam poin keempat suratnya, Direktur PT. Pharma Indo Sukses menegaskan akan mengikuti Perwali Makassar No. 94 Tahun 2013 terkait jam operasional bongkar muat, yakni pukul 21.00 hingga 05.00 WITA. Namun, komitmen tersebut dinilai janggal karena aturan itu berlaku khusus di zona yang memang diizinkan untuk aktivitas logistik, bukan di tengah kawasan permukiman dan perdagangan padat seperti Tamalate.

Pernyataan bahwa gudang akan diubah menjadi toko atau apotek pun disebut sebagai cara untuk “melunakkan” izin. “Di luar disebut apotek, tapi operasionalnya tetap gudang farmasi. Jadi surat itu bisa dianggap sebagai tameng untuk aktivitas yang sebenarnya tetap pergudangan,” kata aktivis pemantau tata ruang di Makassar.

Jika benar terbukti masih menjalankan aktivitas bongkar muat di zona terlarang, PT. Pharma Indo Sukses berpotensi menghadapi sanksi berat. Sesuai Perda Kota Makassar tentang penataan pergudangan, usaha yang melanggar ketentuan zonasi dapat dikenakan pembekuan izin hingga penutupan permanen.

Warga di sekitar lokasi pun mulai resah. Truk besar yang keluar-masuk kawasan perumahan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan lain. “Katanya apotek, tapi yang datang truk kontainer. Kami yang tinggal di sini jadi terganggu,” ujar salah seorang warga Tamalate.

Tantangan Bagi Pemkot Makassar

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan terkait pergudangan dan bongkar muat. Walaupun perda dan perwali sudah jelas melarang aktivitas pergudangan di luar Tamalanrea dan Biringkanayya, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya ruang abu-abu yang dimanfaatkan oknum pelaku usaha.

Jika tidak segera ditindak, kasus PT. Pharma Indo Sukses berpotensi menjadi preseden buruk. Apalagi, modus serupa bisa saja diikuti oleh perusahaan lain: memanfaatkan “kedok apotek atau toko” untuk menutupi operasional gudang di kawasan perkotaan.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!