Makassar || Daftar Hitam News.Id — Outlet Kopi Konoha kembali menyulut kemarahan publik. Kali ini, spanduk protes bertuliskan “DIDUGA SARANG PELANGGARAN HUKUM, KOPI KONOHA DALAM PENGAWASAN MASYARAKAT & LEMBAGA KEMAHASISWAAN” yang dipasang oleh LAM SUL-SEL bersama sejumlah warga, dicabut paksa oleh oknum yang diduga preman bayaran. Jum’at 16/5/25.
Tak hanya main cabut spanduk, salah satu warga yang berada di lokasi mengaku mendengar ancaman bernada kriminal: “KU TOBO’KO ITU!”—yang dalam bahasa Indonesia berarti “Saya ingin tikam kamu.” Sebuah pernyataan yang jelas-jelas mengarah pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 448 UU No.1 Tahun 2023, hingga jerat UU ITE Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No.1 Tahun 2024, apabila ancaman tersebut dilakukan melalui sarana elektronik.
Ketua Umum LAM SUL-SEL, Achmad Carlo, mengecam keras aksi intimidatif tersebut. Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat akan mengawal hingga tuntas segala bentuk pelanggaran yang diduga terjadi di balik operasi Kopi Konoha.
“Kami sudah kantongi bukti-bukti. Tim investigasi dari Lembaga Kemahasiswaan sudah mengumpulkan data valid terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan outlet tersebut. Mulai dari potensi pelanggaran perda, hingga indikasi praktek ilegal lainnya,” tegas Carlo.
LAM SUL-SEL menyerukan agar aparat dan instansi terkait tidak tutup mata dan tidak tunduk pada tekanan kekuatan gelap, karena masyarakat memiliki hak sebagaimana dijamin dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No.71 Tahun 2000 tentang Hak Pengawasan Masyarakat.
Daftar Hitam News.Id akan terus menyoroti dan mengikuti perkembangan kasus ini. Rakyat menolak dibungkam. Dan hukum, seharusnya tidak tunduk pada kekuasaan atau intimidasi.
Lp: Carlo/Galang