Makassar || Daftar Hitam News.Id —
Kasus dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT. Pharma Indo Sukses di Jl. Dg. Tata III, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, kini memasuki babak baru.
Bangunan besar yang beroperasi di tengah pemukiman warga tersebut terbukti menjalankan aktivitas pergudangan distribusi farmasi, meski berada di zona pemukiman campuran (C3) wilayah yang menurut Perda Tata Ruang Kota Makassar 1992/2024–2045 tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri maupun logistik berskala besar.
Hasil investigasi lapangan Daftar Hitam News.Id menunjukkan aktivitas keluar-masuk kendaraan distribusi dan aktivitas bongkar muat di kompleks bertuliskan PT. Pharma Indo Sukses.
Kegiatan itu berlangsung di kawasan pemukiman padat penduduk, memperkuat dugaan pelanggaran tata ruang dan fungsi bangunan.
Berdasarkan RTRW Kota Makassar 1992/2024–2045, wilayah tersebut seharusnya diperuntukkan untuk hunian dan jasa ringan (C3), bukan kawasan pergudangan.
Artinya, jika aktivitas di lokasi tersebut terbukti sebagai gudang distribusi, maka ada pelanggaran perizinan dan fungsi ruang.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, menilai kasus ini menggambarkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelanggaran izin usaha di wilayah perkotaan.
“Kami tidak bisa lagi mentolerir alasan klasik soal izin bangunan. IMB bukan surat sakti untuk melegalkan pelanggaran tata ruang. Kalau bangunan itu zona pemukiman tapi digunakan sebagai gudang, itu pelanggaran nyata dan harus disegel,” tegas Syafriadi.
Ia menegaskan, jika Pemkot Makassar tidak segera mengambil tindakan tegas, TIB akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan RI sebagai pelanggaran sistemik dalam tata ruang dan pengawasan izin usaha.
Berselang beberapa jam setelah berita awal Daftar Hitam News.Id dirilis dan menjadi sorotan publik, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar akhirnya memberikan tanggapan resmi melalui Analis Perdagangan, Abdul Hamid.
- Dalam keterangannya, Abdul Hamid mengakui bahwa aktivitas PT. Pharma Indo Sukses memang merupakan aktivitas pergudangan, dan secara fisik bangunannya pun memperlihatkan karakteristik gudang.
“Saat kami lakukan peninjauan, memang benar aktivitas yang dilakukan PT. Pharma Indo Sukses adalah aktivitas gudang. Bangunannya pun mendukung untuk fungsi itu,” ungkap Abdul Hamid kepada Daftar Hitam News.Id.
Namun, pihaknya menegaskan masih akan menelusuri keabsahan izin bangunan (IMB/PBG) yang dikeluarkan untuk lokasi tersebut.
“Kami mau lihat dulu izin bangunannya. Kalau ternyata izinnya bukan untuk gudang, maka itu jelas pelanggaran. Setelah verifikasi, baru kami keluarkan kajian teknis untuk dasar rekomendasi ke Satpol PP,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Hamid menjelaskan bahwa status izin bangunan menjadi penentu siapa yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini.
“Kalau IMB-nya memang gudang, berarti yang memberi izin itu PTSP dan Distaru. Tapi kalau IMB-nya bukan untuk gudang, maka yang melanggar adalah pengusahanya sendiri karena membangun dan memfungsikan bangunan tidak sesuai izin.
Dalam kondisi seperti itu, bangunan bisa saja dikenai sanksi pembongkaran karena tidak sesuai peruntukan IMB yang keluar,” tegas Abdul Hamid.
Ia menambahkan, dalam situasi seperti ini, Disperindag hanya bisa mengeluarkan rekomendasi teknis kepada Satpol PP untuk dilakukan tindakan sesuai kewenangan penegakan perda.
“Penegak perda itu Satpol PP, bukan Disperindag. Kami hanya bisa menyampaikan hasil kajian teknis sebagai dasar tindakan,” ujarnya.
Hasil telaah redaksi menunjukkan sedikitnya tiga regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini:
1. PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 61–63 (Tanda Daftar Gudang).
2. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 tentang sanksi pelanggaran zonasi.
3. Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 1992/2024–2045, yang menetapkan Dg. Tata III sebagai zona pemukiman campuran (C3).
Menanggapi penjelasan Disperindag, Presiden TIB menegaskan bahwa pengakuan atas aktivitas gudang seharusnya menjadi dasar kuat bagi Pemkot untuk segera bertindak.
“Kalau sudah diakui itu gudang, jangan tunggu lagi. Tinggal periksa izin bangunannya, dan kalau tidak sesuai peruntukan, segel dan bongkar! Jangan biarkan hukum jadi tontonan,” tegas Syafriadi.
“Kami di TIB tidak akan diam. Kalau pemerintah kota lamban, kami siap turun langsung mengawal kasus ini sampai ke tingkat kementerian,” pungkasnya.
Pengakuan resmi Disperindag memperkuat fakta bahwa aktivitas PT. Pharma Indo Sukses di Dg. Tata III memang bersifat pergudangan.
Kini, bola ada di tangan DTRB, PTSP, dan Satpol PP untuk menelusuri legalitas IMB dan menegakkan perda sesuai temuan lapangan.
Publik menunggu apakah penegakan hukum di Makassar akan tegak lurus, atau kembali tumpul di hadapan modal besar.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang
