Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik dugaan pelanggaran izin usaha oleh PT. Pharma Indo Sukses di Jalan Bajiminasa, Makassar, memasuki babak baru. Setelah surat undangan klarifikasi dilayangkan, pihak perusahaan akhirnya memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.
Namun, bukan pimpinan perusahaan yang hadir, melainkan seorang apoteker yang ditunjuk mewakili manajemen. Selasa 9 September 2025.
Menurut informasi, pimpinan PT. Pharma Indo Sukses sedang berada di Jakarta sehingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang disiapkan tim Disperindag belum dapat ditandatangani langsung oleh penanggung jawab utama.
Disperindag Tegas: Gudang Harus Dipindahkan
Meski demikian, hasil pertemuan itu menghasilkan keputusan penting. Tim investigasi Disperindag menegaskan bahwa aktivitas pergudangan di Jalan Bajiminasa tidak dapat dibenarkan karena melanggar Perda No. 3 Tahun 1992, Perda RTRW 2015–2034, serta Perwali No. 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang.
“Kami sudah sampaikan secara resmi. Gudang yang beroperasi di lokasi tersebut tidak sah dan harus dipindahkan. Kami beri waktu satu bulan untuk mereka melakukan relokasi,” ujar Abdul Hamid, Analis Disperindag Kota Makassar.
Fakta bahwa pimpinan perusahaan tidak hadir dan hanya mengutus seorang apoteker juga memunculkan tanda tanya publik. Proses klarifikasi dianggap belum final karena BAP belum ditandatangani oleh pimpinan PT. Pharma Indo Sukses.
“Kami butuh tanggung jawab langsung dari pimpinan, bukan sekadar perwakilan teknis. Karena yang dipersoalkan adalah legalitas usaha, bukan sekadar distribusi obat,” tegas Abdul Hamid.
Publik kini menanti sikap tegas Pemkot Makassar. Pemberian waktu satu bulan dinilai langkah kompromi, namun masyarakat berharap pemerintah benar-benar mengawal proses ini hingga tuntas.
Jika dalam tenggat waktu yang diberikan gudang tidak juga dipindahkan, langkah penindakan tegas seperti penyegelan dan pencabutan izin usaha menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar lagi.
Seperti diberitakan Media Online Daftar Hitam News.Id beberapa pekan lalu, hasil investigasi Disperindag mengungkap bahwa PT. Pharma Indo Sukses menyulap bangunan ruko permanen berlantai tiga seluas 450 m² menjadi gudang farmasi. Aktivitas bongkar muat barang ke truk dan mobil boks terpantau rutin berlangsung.
Padahal, dokumen yang ditunjukkan perusahaan hanya mencantumkan NIB dari OSS serta IMB ruko, tanpa izin pergudangan dari Disperindag sebagaimana diatur dalam Perwali No. 16 Tahun 2019.
Ketua LSM INAKOR turut memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Disperindag Kota Makassar. Menurutnya, tindakan ini merupakan sinyal kuat bagi pelaku usaha nakal dan oknum-oknum pemerintah yang mencoba bermain dengan regulasi yang sudah ada.
“Langkah ini harus jadi contoh nyata. Jangan ada lagi kompromi dengan aturan. Penegakan hukum harus tegas agar tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan izin seperti ini,” tegas Ketua INAKOR.
Kini, publik menagih komitmen Pemkot Makassar agar tidak memberi kelonggaran berlebihan kepada pelaku usaha yang jelas-jelas melanggar aturan.
Jika Disperindag benar-benar serius, kasus PT. Pharma Indo Sukses bisa menjadi preseden tegas bagi pengusaha lain yang masih mencoba mengakali izin usaha.
Lp: Galang
