Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik kebijakan Polrestabes Makassar dalam mencabut Status tersangka Owner Pallubasa yang mana sempat disandangkan kepada nya oleh Polrestabes Makassar, kini mendapatkan respon dari Aktivis Mahasiswa FORMASEL.
Berdasarkan surat penyampaian Aksi yang berhasil didapatkan media dimana surat penyampaian aksi No. 270/-DPP-FSM/MKS/X/2024. yang ditujukan ke kapolrestabes Makassar dan aksi akan dilaksanakan pada hari senin 21/10/2024 dengan jumlah Massa 75 orang, titik aksi akan dilaksanakan didepan Polda Sulsel.

L-Kompleks dan LSM Perak yang pertama menyoroti terkait kebijakan Polrestabes Makassar dalam hal pencabutan status tersangka Owner Pallubasa Makassar, yang mana diduga ada keganjalan dalam prosesnya, dimana pasal yang menjadi dasar dari pihak kepolisian adalah peraturan polisi (perpol) Nomor 8 tahun 2021 pasal.10 huruf (b) itu dan tanpa melihat pasal 5 yang mana dalam persyaratan Meteril huruf(f) tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restoratif “bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, Tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang”.
Jadi pasal 10 huruf (b) Yang berbunyi ” Kecelakaan lalu lintas dijalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban Manusia dan/kerugian harta benda” yang menjadi acuan pencabutan status tersangka terhadap AQ(36) Owner Pallubasa ini saya rasa Ambigu, yang mana dalam pasal ini tidak menjelaskan secara spesifikasi kerugian yang dimaksud dalam hal mengakibatkan korban Manusia, sedangkan pasal (5) dari perpol no. 8 tahun 2021 itu sudah sangat jelas menegaskan bahwasanya terkait tindakan pidana yang menghilangkan nyawa tidak dapat dilakukan Restoratif justice.
Adapun Kasatlantas polrestabes Makassar yang mengatakan bahwa bukan itu satu-satunya acuan kami dalam mengambil kebijakan pencabutan status tersangka dari owner Pallubasa, tapi ini berdasarkan asas manfaat dan kemanusiaan yang menjadi acuan kami, dan semua itu kami ambil melalui proses yang panjang serta berkoordinasi dengan pihak -Pihak terkait, dan jika kami salah dalam hal ini pasti kami sudah dilakukan pemeriksaan di internal kami tapi kan kami tidak di periksa hingga hari ini.” jelas Kasatlantas polrestabes Makassar melalui whatsapp.
Adapun yang menjadi narasi yang akan menjadi orasi Aktivis mahasiswa dari FORMASEL terkait sikap dan tindakan Kasatlantas polrestabes Makassar dalam hal pencabutan status tersangka dari AQ(36) Owner Pallubasa ini, sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian bahkan sikap dan tindakannya bertentangan dengan pasal 15 peraturan kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyelidikan tindak pidana (PERKAPOLRIN 14/2012) Siapapun dia sudah menghilangkan nyawa seseorang maka proses hukum harus di tegakan.
Lp: Galang