Kamis, Oktober 30, 2025

DTRB Diduga Tutup Mata, PT. Pharma Indo Sukses Jalankan Gudang di Zona Pemukiman

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT. Pharma Indo Sukses di Jl. Dg. Tata III, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate kini memasuki fase paling terang.

Bukti-bukti hukum dan administratif yang dikantongi Daftar Hitam News.Id memperlihatkan bahwa perusahaan tersebut menjalankan aktivitas pergudangan besar di wilayah yang secara tegas bukan kawasan industri atau logistik.

Padahal, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 dan Perda RTRW Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2025, kawasan Parang Tambung ditetapkan sebagai zona jasa dan pemukiman padat, bukan kawasan pergudangan.

Gunakan Izin Mikro, Operasional Skala Industri

Berdasarkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang yang ditandatangani oleh Deddy Hamindong selaku penanggung jawab PT. Pharma Indo Sukses tertanggal 24 Oktober 2025, perusahaan tersebut menyatakan memiliki kegiatan usaha dengan kode KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) berlokasi di Jl. Dg. Tata III No. 36 Parang Tambung.

Namun hasil penelusuran lapangan memperlihatkan fakta berbeda.
Bangunan berukuran sekitar 1.500 meter persegi itu difungsikan sebagai gudang logistik besar yang melibatkan truk ekspedisi dan distribusi rutin barang.

Kegiatan ini tidak hanya melanggar peruntukan zonasi, tetapi juga menyalahi semangat PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM, karena kategori “usaha mikro” digunakan untuk menutupi aktivitas industri besar.

Bertentangan dengan Dua Perda Kunci Kota Makassar

Hasil kajian Daftar Hitam News.Id menunjukkan bahwa aktivitas pergudangan PT. Pharma Indo Sukses di Parang Tambung melanggar dua payung hukum utama tata ruang Makassar, yakni:

1. Perda No. 3 Tahun 1992
Menetapkan lokasi pusat pergudangan hanya di Biringkanaya, tepatnya di Lingkungan Bontoa dan Parangloe, Kelurahan Bira.
Artinya, semua kegiatan pergudangan di luar area tersebut tidak sesuai peruntukan.

2. Perda No. 7 Tahun 2025 tentang RTRW Kota Makassar 2024–2043
Menegaskan bahwa wilayah Tamalate, termasuk Parang Tambung, merupakan zona jasa, pemukiman, dan simpul transportasi perkotaan.
Tidak satu pun pasal dalam perda tersebut membuka peluang kegiatan industri atau pergudangan besar di wilayah ini.

Dengan dua perda tersebut, operasional gudang PT. Pharma Indo Sukses di Jl. Dg. Tata III dinilai menabrak aturan tata ruang secara terang-terangan.

Disperindag: Akar Masalah Ada di DTRB

Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar yang dikonfirmasi mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi resmi dan meminta klarifikasi ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui surat bernomor 500.2/36/Disperin/X/2025.

“Akar pokok permasalahan yang ada di Parang Tambung itu jelas ada di DTRB. Karena kalau mengacu pada peraturan lama maupun baru, Tamalate tidak termasuk kawasan pergudangan. Tapi kenapa bisa berdiri dan beroperasi gudang di sana? Itu yang harus dijawab DTRB,” tegas salah satu pejabat Disperindag, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, DTRB seharusnya memiliki sistem kontrol otomatis melalui OSS dan Gistaru ATR/BPN, sebagaimana telah disosialisasikan dalam kebijakan penataan ruang tahun 2025. Sistem itu seharusnya mampu mendeteksi secara digital setiap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Ironisnya, Dinas Tata Ruang sendiri baru-baru ini menggelar sosialisasi kebijakan tata ruang di Kecamatan Mamajang dan Mariso dengan tema “Kebijakan Tata Ruang Kota Makassar pada Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi dan Pusat Perdagangan Baru.”

Dalam sosialisasi itu ditegaskan bahwa:

Setiap kegiatan usaha wajib disesuaikan dengan RDTR dan RTRW digital.

Pemkot Makassar telah menyediakan platform OSS dan Gistaru ATR/BPN agar masyarakat bisa memverifikasi kesesuaian ruang secara daring.

Namun, kenyataan di lapangan justru bertolak belakang.

“Kalau sistem itu benar dijalankan, tidak mungkin ada gudang besar bisa beroperasi di kawasan padat penduduk seperti Parang Tambung. Ini bukan masalah teknis, tapi masalah keberanian menegakkan aturan,” kritik sumber internal Disperindag.

TIB: “Pemerintah Jangan Tutup Mata, Copot Kepala DTRB!”

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) dengan tegas menyoroti lambannya pemerintah dalam menindak pelanggaran ini dan menilai DTRB bersikap terlalu birokratis serta kurang responsif terhadap fungsi kontrol media.

“Setiap kali media mengungkap pelanggaran, jawabannya selalu: ‘buat surat resmi dulu’. Padahal media itu bukan LSM. Pemerintah mestinya bisa bertindak cepat berdasarkan data publik, bukan menunggu dikirimi surat,” tegas Presiden TIB.

Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya bertindak proaktif setelah adanya pemberitaan dan bukti administratif, bukan menunggu tekanan publik.

“Kalau DTRB tahu ada pelanggaran ruang, seharusnya langsung cek lapangan dan tindak. Jangan biarkan aturan hanya jadi pajangan di banner sosialisasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Presiden TIB meminta dengan tegas agar Wali Kota Makassar mencopot Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, jika terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan tata ruang.

“Kalau DTRB terbukti abai, Kepala Dinasnya harus dicopot. Jangan tunggu publik marah baru bergerak. Ini soal integritas birokrasi, bukan sekadar pelanggaran administratif,” tegasnya.

Langgar Berlapis, Ujian Kredibilitas Pemkot Makassar

Dari hasil investigasi, PT. Pharma Indo Sukses diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – penggunaan ruang tidak sesuai RTRW.

2. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung – penggunaan bangunan tanpa izin sesuai fungsi.

3. Perda No. 3 Tahun 1992 & Perda No. 7 Tahun 2025 – pelanggaran zonasi kawasan pergudangan.

4. Pemalsuan skala usaha mikro untuk menutupi aktivitas pergudangan besar.

Menurut TIB, kasus ini menjadi ujian kredibilitas Pemkot Makassar dalam menegakkan tata ruang yang berkeadilan.

“Jangan biarkan aturan hanya jadi dokumen sosialisasi. Kalau fakta di lapangan sudah jelas, tindak tegas! Karena pelanggaran ruang bukan cuma soal izin, tapi soal keberpihakan pada warga kota,” pungkas Presiden TIB.

Kini publik menunggu  apakah Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar akan benar-benar menegakkan peraturan yang mereka sosialisasikan sendiri, atau kembali membiarkan pelanggaran ruang berlangsung atas nama kelalaian birokrasi.

 

Redaksi: DaftarHitamNews.Id
Editor: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!