Makassar || Daftar Hitam News.Id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan (Disdag) memberikan respon cepat dan positif atas maraknya aktivitas gudang berkedok ekspedisi di Jalan AR. Hakim, Kecamatan Tallo. Sabtu,12 Juli 2025.
Setelah Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Mario Said, menegaskan pentingnya penegakan regulasi dalam penggunaan lahan dan izin usaha, kini giliran Kepala Dinas Perdagangan, Evi Aprialty, yang turut turun tangan. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Evi menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau ulang perizinan dan aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Sejak tahun 2014 sudah tidak ada izin gudang dalam kota, kecuali di dua kecamatan yaitu Tamalanrea dan Biringkanaya. Biasanya mereka hanya menyampaikan ini sebagai tempat penyimpanan sementara, tapi tetap saja itu harus ditertibkan,” tegasnya. Jum’at,11/07/25.
Lebih lanjut, Kadis Perindag menyatakan keseriusan pihaknya dalam menindak tegas aktivitas usaha yang menyimpang dari ketentuan. Koordinasi akan dilakukan bersama pihak Kecamatan Tallo dan Satpol PP, serta akan melibatkan Komisi B DPRD Kota Makassar dan tim Satgas.
“Pengusaha ini sebenarnya paham, tapi banyak yang berdalih. Insyaallah, kami bantu untuk menertibkan dan mengalihkan aktivitas gudang yang menyimpang ke kawasan industri KIMA,” lanjutnya.
Sebagaimana diatur dalam Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014 jo. Permendag No. 16 Tahun 2021, ruang yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan oleh pelaku usaha—meskipun hanya sehari—sudah dikategorikan sebagai gudang dan wajib didaftarkan. Hal ini berlaku jika kegiatan penyimpanan merupakan bagian dari usaha perdagangan atau distribusi.
Regulasi ini mempertegas bahwa alasan “penyimpanan sementara” tidak membebaskan pelaku usaha dari kewajiban mendaftarkan dan memiliki izin resmi. Apalagi jika aktivitas tersebut menimbulkan gangguan terhadap ketertiban lingkungan dan melanggar ketentuan tata ruang.
Langkah cepat dan responsif dari dua instansi strategis ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, penataan kota—termasuk penertiban aktivitas usaha yang melanggar regulasi—menunjukkan arah pemerintahan yang tegas, kolaboratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Media Online Daftar Hitam News.Id memberikan apresiasi atas langkah tegas ini. Penanganan isu gudang berkedok ekspedisi bukan hanya soal administrasi, melainkan komitmen pemerintah menjaga kota tetap tertib, layak huni, dan berpihak pada kepentingan umum.
Lp: Galang