Gowa || DaftarHitamNews.id —Tim investigasi media ini kembali mengungkap dugaan pelanggaran regulasi usaha yang dilakukan secara sistematis dan tersembunyi. Fokus sorotan kali ini adalah sebuah usaha jual beli barang bekas milik Tjo Sandy, yang berlokasi di wilayah dalam kota Kabupaten Gowa.Sabtu,02/08/2025.
Di lapangan, media ini menemukan bahwa lokasi usaha tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat transaksi jual beli barang bekas, melainkan juga aktif menjalankan kegiatan pergudangan. Aktivitas yang terpantau mencakup penyimpanan, penyortiran, dan distribusi logam bekas dalam skala besar. Kegiatan tersebut dijalankan oleh entitas bernama UD. Logam Jaya.
Saat hendak dikonfirmasi, Tjo Sandy memilih tidak berbicara langsung dan mengarahkan pewawancara kepada orang kepercayaannya, Simon. Dalam wawancara, Simon menyampaikan bahwa usaha tersebut sudah berjalan sejak sebelum dirinya bergabung, tepatnya sebelum masa pandemi.
“Sudah lama pak, saya juga baru masuk pas masa COVID, usaha ini memang sudah ada dari sebelum saya kerja di sini,” ujar Simon.
Simon juga memperlihatkan dokumen perizinan yang dimiliki oleh bosnya. Dokumen tersebut diterbitkan pada tahun 2019, dan terdaftar dengan KBLI 47749 yaitu izin untuk kegiatan jual beli barang bekas dan plastik.
Namun berdasarkan temuan langsung di lapangan, kegiatan usaha yang berlangsung bukanlah sekadar jual beli biasa, melainkan aktivitas pergudangan aktif, yang semestinya mengacu pada KBLI 52109 Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya. Artinya, jenis usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin resmi yang dimiliki.
Tidak berhenti di situ, media ini kembali menghubungi Tjo Sandy melalui percakapan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Dalam balasannya, Tjo Sandy mengirimkan dokumen izin terbaru yang diklaim telah dikeluarkan pada tahun 2023.
Namun setelah ditelaah, dokumen tersebut hanya memuat NIB (Nomor Induk Berusaha) tanpa mencantumkan izin atau legalitas dari Dinas Perdagangan, serta tidak mencantumkan aktivitas pergudangan yang sebenarnya dijalankan di lapangan.
Ketika media ini menanyakan perihal ketidaksesuaian tersebut, Tjo Sandy hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan:
“Ini semua sekarang sdh disatukan,” tulisnya singkat.
Pernyataan ini justru menimbulkan keraguan lebih lanjut, sebab penggabungan dokumen melalui NIB tetap mensyaratkan kejelasan KBLI dan sektor usaha, serta kewajiban pencantuman izin tambahan (seperti Tanda Daftar Gudang) jika kegiatan mencakup penyimpanan barang dalam jumlah besar.
Fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan potensi pelanggaran terhadap:
1. Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014, yang menyatakan:
Aktivitas pergudangan harus dilakukan di luar kota atau di zona yang ditetapkan pemerintah.
Gudang wajib memiliki izin sah sesuai KBLI 5210.
2. Perbup Gowa No. 47 Tahun 2021 dan RTRW Gowa No. 15 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa aktivitas gudang hanya diperbolehkan di zona industri dan logistik.
Namun, lokasi UD. Logam Jaya justru berada di wilayah dalam kota yang bukan peruntukan zona gudang, dan tidak terdaftar secara resmi sebagai tempat penyimpanan komersial berdasarkan data dinas terkait.
Berdasarkan temuan ini, media DaftarHitamNews.id akan segera:
Mengirimkan surat resmi kepada:
• Dinas Perdagangan
• Dinas PTSP Kabupaten Gowa
• Komisi II DPRD Kabupaten Gowa
• Mendorong inspeksi langsung ke lokasi UD. Logam Jaya.
• Meminta audit terhadap legalitas izin usaha yang diklaim dimiliki oleh Tjo Sandy.
Aktivitas yang dilakukan UD. Logam Jaya bukan hanya berpotensi melanggar izin dan zonasi, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi para pelaku usaha yang tertib hukum. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih untuk menjamin keadilan usaha dan tertib tata ruang.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengawal hingga pemerintah daerah melakukan klarifikasi dan tindakan nyata
Lp: Galang