Gowa || Daftar Hitam News.Id — Polemik dugaan pelanggaran zonasi kembali menyeruak di Kabupaten Gowa, menyorot UD. Logam Jaya milik pengusaha Tjo Sandy. Perusahaan ini bergerak di bidang jual beli barang bekas kertas dan plastik, sekaligus mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), namun diduga tetap beroperasi di wilayah yang jelas masuk zona larangan pergudangan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Berlokasi di Jalan Poros Malino, Kel./Desa Bonto Ramba, Kecamatan Somba Opu,usaha ini terungkap memiliki Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor 381/II/2018 yang memberikan izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3. Izin tersebut diterbitkan Februari 2018Ā jauh sebelum RDTR terbaru berlaku.
Dugaan Aktivitas Gudang Terselubung UD. Logam Jaya Milik Tjo Sandy Diduga Langgar Regulasi
Namun, RDTR terbaru telah menetapkan kawasan tersebut sebagai zona terlarang untuk kegiatan pergudangan dan fasilitas penyimpanan limbah. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa izin lama yang dimiliki UD. Logam Jaya tidak lagi sah secara tata ruang.
Lebih jauh, dokumen izin usaha yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gowa mengungkap nomor KBLI 47749 ā yang merujuk pada Perdagangan Eceran Barang Bekas di TokoĀ sangat jauh dari situasi sebenarnya di lapangan. Berdasarkan hasil pantauan, kegiatan usaha UD. Logam Jaya justru sesuai dengan KBLI 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan), yang seharusnya tunduk pada ketentuan zona pergudangan dan memerlukan persyaratan yang jauh lebih ketat, terutama terkait pengelolaan limbah B3.

Sebelumnya, Media Online Daftar Hitam News.Id telah mengangkat persoalan ini dalam serangkaian laporan investigasi. Temuan di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas bongkar muat dan penumpukan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. Media ini bahkan telah dua kali melayangkan surat somasi resmi kepada pihak UD. Logam Jaya, namun tidak pernah mendapat tanggapanĀ baik secara tertulis maupun lisan.
Aktivis lingkungan menegaskan, pemerintah daerah seharusnya meninjau ulang izin-izin lama yang tidak sesuai aturan zonasi maupun KBLI.

āKetidaksesuaian antara izin dan praktik di lapangan adalah bentuk pelanggaran yang bisa menutup celah pengawasan dan melemahkan penegakan hukum,ā tegas seorang pemerhati lingkungan di Gowa.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perdagangan dan dinas terkait pergudangan belum memberikan keterangan resmi terkait status izin UD. Logam Jaya. Publik kini menunggu apakah Bupati Gowa akan bertindak tegas atau membiarkan pelanggaran tata ruang dan manipulasi izin ini terus berlangsung.
Lampiran Analisis Hukum
1. Dasar Hukum Tata Ruang
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 huruf c:
Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pasal 69 ayat (1) UU yang sama:
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan, dikenai sanksi administratif.
Pasal 73 UU 26/2007:
Pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Peraturan Bupati Gowa tentang RDTR
Menetapkan kawasan zona perumahan dan layanan publik tidak diperkenankan untuk aktivitas pergudangan maupun penyimpanan limbah B3.
Izin lama yang tidak sesuai tata ruang wajib dicabut meskipun masih berlaku.
3. Regulasi KBLI
KBLI 47749: Perdagangan Eceran Barang Bekas di Toko Tidak termasuk aktivitas penyimpanan limbah skala besar.
KBLI 52109: Pergudangan dan Penyimpanan Termasuk kegiatan penyimpanan limbah B3 dan tunduk pada ketentuan zona industri/pergudangan.
Ketidaksesuaian KBLI dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi yang berpotensi berujung pencabutan izin.
Lp: Galang