Pare-pare || Daftar Hitam News.Id — Kabar mengejutkan beredar di publik terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Parepare terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana penadahan, berinisial L, warga asal Kabupaten Pinrang.
Informasi ini pertama kali dipublikasikan oleh salah satu media online, Matanusantara, berdasarkan pengakuan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam laporan tersebut, sumber menyebut bahwa L dimintai uang sebesar Rp 40 juta oleh oknum polisi sebagai syarat penyelesaian kasusnya.
Dana itu, menurut sumber, diserahkan langsung ke ruangan kerja Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, S.H., M.H, sekitar dua pekan lalu.
“Itu uang langsung diterima Pak Kasat sebanyak Rp. 40 juta di ruang kerjanya, kalau tidak salah dua minggu lalu,” ungkap sumber.
Merasa keberatan atas dugaan pemerasan tersebut, L bersama kuasa hukumnya dikabarkan mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa uang yang sebelumnya diberikan kepada oknum tersebut akhirnya telah dikembalikan kepada pihak L.
“Merasa diperas, penada ini kemudian mengadukan kasusnya ke Komisi III. Dan uang yang sebelumnya diterima Pak Kasat dikabarkan telah dikembalikan kepada L,” tambah sumber tersebut. Dikutip dari laman media MATANUSANTARA.
Menanggapi pemberitaan yang telah beredar luas tersebut, Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, S.H., M.H, memberikan klarifikasi resmi melalui Media Online Daftar Hitam News.Id. Ia membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya menerima langsung uang Rp 40 juta dari terduga pelaku.
“Apa yang dituduhkan bahwa saya menerima langsung uang sebesar Rp 40 juta itu tidak benar. Semua perkara yang kami tangani dalam proses penyidikan dilakukan sesuai SOP dan prosedural,” tegas AKP Agus melalui keterangan yang disampaikan via aplikasi WhatsApp.
Kasatreskrim juga menyayangkan adanya informasi sepihak yang disampaikan tanpa verifikasi lebih dahulu kepada pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum yang ditangani oleh jajarannya selalu mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Komisi III DPR RI terkait dugaan pengaduan tersebut, maupun dari pihak L atau kuasa hukumnya secara terbuka.
Pemberitaan ini dimuat sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan (cover both sides) atas informasi yang telah beredar di publik. Media Daftar Hitam News.Id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi lebih lanjut dari semua pihak terkait.
Lp: Galang