Minggu, Agustus 31, 2025
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Dugaan Penganiayaan Tahanan Narkoba di Polres Parepare Berujung Meninggal Dunia : LSM PAKAR Angkat Bicara. 

Parepare || Daftar Hitam News.Id — Beredar luas di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok dan Instagram, kabar mengenai seorang tahanan narkoba Polres Parepare yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian. Kejadian ini menimpa seorang tahanan berinisial R, yang diduga mengalami kekerasan selama proses interogasi di tahanan Polres Jum’at 4 April 2025.

Pihak keluarga korban, Agussalim, menyampaikan bahwa mereka menuntut keadilan atas kematian R yang terjadi dalam tahanan. Keluarga yang bertempat tinggal di Jalan Rambutan, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam kematian R.

Menurut keterangan Agussalim, adiknya ditangkap oleh pihak kepolisian pada 27 Februari 2025 di rumah kostnya di Lorong Jalan Kesuma. Saat penangkapan, R diduga sudah mengalami pemukulan oleh petugas. Selanjutnya, R dibawa ke posko narkoba di Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki. Saat keponakan R menjenguk ke posko, ditemukan kondisi wajah R yang sudah bengkak, diduga akibat penganiayaan.

Setelah satu malam di posko, R dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parepare. Selama 31 hari berada dalam tahanan, keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penahanan hingga korban meninggal dunia.

Pada malam takbiran, keponakan R kembali membesuk dan menemukan korban dalam kondisi sakit parah hingga tidak dapat bergerak. Pihak kepolisian kemudian menyuruhnya berjalan kaki ke Rumah Sakit Khadija, tetapi pihak rumah sakit menolak. Akhirnya, R dirujuk ke RSUD Andi Makkasau menggunakan ambulans call center 112. Korban masuk ruang UGD pada Minggu malam dan dirawat di ruang Bogenvil Kamar 4. Dua hari kemudian, kondisinya memburuk dan dirujuk ke ruang ICU. Pada Selasa, 1 April 2025, pukul 15.30 WITA, R menghembuskan napas terakhir.

Keluarga R menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan penganiayaan yang dialami korban. Agussalim berharap agar oknum polisi yang terlibat dalam tindakan ini mendapatkan sanksi setimpal.

Kapolres Parepare Beri Klarifikasi

Media Daftar Hitam News.Id menghubungi Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, S.H., S.I.K., M.M., melalui telepon WhatsApp. Kapolres menegaskan bahwa almarhum memiliki riwayat sesak napas atau penyakit paru-paru. Namun, ia juga menegaskan bahwa jika dugaan tindakan kekerasan oleh anggotanya benar adanya, maka akan dilakukan tindakan tegas.

“Jika ada pihak yang merasa kurang puas dengan pelayanan kami, silakan datang langsung ke ruangan saya atau menghubungi saya. Namun, ini masih sebatas dugaan,” ujar AKBP Arman Muis.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pemberantasan narkoba, sehingga ia mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha melemahkan semangat anggota kepolisian dalam memberantas narkotika.

“Saya bertanggung jawab atas kekurangan pelayanan anggota saya,” tegasnya.

LSM PAKAR Kecam Dugaan Kekerasan dan Paparkan Regulasi Penanganan Kasus Narkotika

LSM PAKAR yang turut mengikuti perkembangan kasus ini mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Menurut mereka, tindakan tersebut telah melanggar standar operasional kepolisian dalam proses interogasi terhadap tersangka kasus narkotika.

Selain itu, LSM PAKAR juga memaparkan beberapa regulasi terkait tata cara penanganan perkara narkotika yang harus dipatuhi oleh aparat kepolisian:

1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (Perka BNN) Nomor 11 Tahun 2014: Mengatur tata cara penanganan tersangka dan/atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Peraturan ini menekankan pendekatan rehabilitatif bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana: Mengatur tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk tindak pidana narkotika. Peraturan ini menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam penanganan perkara pidana

3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif: Mendorong penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan keadaan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

LSM PAKAR menegaskan bahwa dalam proses penangkapan dan interogasi, anggota Polri diwajibkan untuk mematuhi hak asasi manusia dan dilarang melakukan tindakan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi terhadap tersangka atau tahanan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam berbagai peraturan dan standar operasional prosedur Polri.

Penting bagi aparat kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan perkara, termasuk interogasi terhadap pelaku narkotika, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 

Bersambung……

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!