Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Polemik dugaan tidak dibayarkannya secara penuh klaim asuransi atas nama Almarhum H. M. Ruskin T memasuki babak serius. LSM Pakar yang mendampingi keluarga korban secara terbuka menyoroti keras sikap BNI Life dalam pertemuan resmi yang digelar baru-baru ini.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BNI Life menyatakan bahwa Uang Pertanggungan (UP) tidak dapat dicairkan karena dianggap telah melewati batas waktu 60 hari kerja, sementara Nilai Investasi tetap dapat dibayarkan dengan alasan bersifat “seumur hidup”.Pernyataan itu langsung menuai kritik tajam.
“Ini logika yang tidak konsisten dan berpotensi menyesatkan. Jika benar klaim kadaluarsa, seharusnya seluruh manfaat gugur. Tetapi faktanya Nilai Investasi tetap dibayarkan. Artinya peristiwa meninggal dunia diakui. Lalu atas dasar apa Uang Pertanggungan ditolak?” tegas Tenri Ketua LSM Pakar dalam keterangannya.
Menurut Tenriwara, dalam produk unit link, manfaat meninggal dunia pada prinsipnya merupakan satu kesatuan manfaat yang timbul akibat satu peristiwa hukum, yaitu wafatnya tertanggung dalam keadaan polis aktif. Pemisahan antara Uang Pertanggungan dan Nilai Investasi dinilai sebagai bentuk penafsiran sepihak yang patut dipertanyakan.
Ketua LSM Pakar ini juga mempertanyakan dasar klausul yang dijadikan rujukan atas dalih “melewati 60 hari kerja”.
Hingga pertemuan tersebut, keluarga mengaku belum menerima penjelasan tertulis yang menunjukkan pasal spesifik dalam polis yang menyatakan bahwa Uang Pertanggungan hangus secara otomatis apabila melewati batas waktu tersebut.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Asuransi adalah instrumen perlindungan, bukan instrumen penghindaran kewajiban. Jika polis aktif dan premi dibayarkan, maka hak atas manfaat lahir pada saat tertanggung meninggal dunia,” lanjutnya.
LSM Pakar menyatakan akan melakukan langkah lebih jauh apabila hak keluarga korban tidak direalisasikan sepenuhnya.
Langkah tersebut meliputi pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan, proses sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, hingga gugatan perdata atas dugaan wanprestasi dan pelanggaran prinsip perlindungan konsumen.
“Kami melihat ada potensi ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi dan penyelesaian klaim secara adil. Jika tidak ada itikad baik, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih luas,” tegas Ketua LSM Pakar ini.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola dan mekanisme penyelesaian klaim di tingkat cabang, termasuk peran pihak perbankan dalam menjelaskan hak dan kewajiban pemegang polis kepada nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini secara terbuka memberikan ruang hak klarifikasi kepada pihak BNI Life Cabang Pare-Pare maupun manajemen pusat BNI Life untuk menyampaikan penjelasan resmi, termasuk dasar hukum dan klausul polis yang dijadikan rujukan dalam keputusan tersebut.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita : LSM PAKAR
