Jumat, Oktober 24, 2025

Dugaan Suap Rp 4 Miliar ke Darmansyah Muin: Polda Sulsel Didesak Ungkap Kebenaran

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Sidang kasus korupsi proyek Jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara tahun anggaran 2020 kembali memunculkan babak baru yang mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/10/2025), terungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 4 miliar yang mengalir kepada Darmawangsyah Muin, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Fakta ini diungkap oleh Muhammad Syafril, kuasa hukum mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.

“Kalau kita lihat dari fakta persidangan, ada saksi yang menerangkan bahwa sejumlah uang sekitar Rp 4 miliar diserahkan beberapa kali melalui staf Pak Darmawangsyah Muin,” ujar Syafril usai sidang.

Dana tersebut diduga diberikan secara bertahap, Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar sebagai bagian dari upaya memuluskan proses pemenangan proyek infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah itu.

Pengakuan di ruang sidang itu langsung memicu tanda tanya besar di publik. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan hukum terhadap pihak penerima dugaan suap, sementara pihak pemberi justru telah dijatuhi vonis pidana.

Belakangan beredar isu bahwa status hukum Darmansyah Muin, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, telah naik tingkat. Namun, belum jelas apakah peningkatan status tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap sebagaimana diungkap saksi di pengadilan, atau masih sebatas pemeriksaan lanjutan.

Untuk mengonfirmasi kebenaran isu tersebut, Daftar Hitam News.Id mencoba menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Namun, jawaban yang diterima justru membuka kemungkinan bahwa penanganan kasus ini telah berpindah tangan ke kepolisian.

“Terkait yang Anda tanyakan, kami tidak bisa menjawab karena kalau di Kejati Sulsel, beliau (Darmansyah Muin) masih berstatus saksi. Coba pertanyakan ke Polda Sulsel, karena mungkin penanganannya ada di sana,” jelas Soetarni, Kasipenkum Kejati Sulsel, melalui sambungan telepon (23/10/2025).

Sementara itu, upaya konfirmasi ke pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel, tempat dugaan perkara ini dikabarkan bergulir di Unit Tipiter, belum mendapatkan respons. Hingga berita ini diturunkan, Kombes Pol. Dedi Supriadi, selaku Dirkrimsus Polda Sulsel, belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Darmansyah Muin.

Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, secara tegas mendesak Polda Sulsel agar segera memberikan kejelasan hukum kepada publik.

“Sesuai dengan apa yang dipaparkan saksi pada sidang tanggal 6 Oktober, sudah seharusnya Polda Sulsel bersikap terbuka. Jangan biarkan dugaan suap Rp 4 miliar ini menjadi misteri yang menggantung. Masyarakat berhak tahu siapa yang sebenarnya terlibat,” tegas Syafriadi.

Menurutnya, sikap diam aparat justru dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. TIB meminta Kapolda Sulsel yang baru menunjukkan keberanian dan komitmen dalam menuntaskan kasus dugaan suap yang menyeret pejabat aktif tersebut.

Kemandekan informasi dan sikap bungkam pihak berwenang kini menimbulkan pertanyaan serius:

Apakah aparat penegak hukum mampu dan berani mengungkap dugaan aliran dana Rp 4 miliar yang disebut-sebut masuk ke kantong seorang pejabat daerah berpengaruh?

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, Daftar Hitam News.Id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menelusuri jejak aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat di balik proyek Jalan Sabbang–Tallang tersebut.

Publik menanti apakah hukum akan berlaku setara, atau kembali tumpul ke atas, tajam ke bawah.

 

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!