Parepare || Daftar Hitam News.Id – Isu liar mencuat menyusul kematian M Rusli, seorang tahanan narkoba yang meninggal dalam proses penanganan Satresnarkoba Polres Parepare. Di tengah sorotan publik dan pemeriksaan internal terhadap dua oknum polisi, muncul narasi tandingan yang menyebut adanya upaya pihak tertentu yang ingin melemahkan semangat kepolisian dalam memberantas narkoba.
Pernyataan ini pertama kali disampaikan oleh Kapolres Parepare dalam konferensi pers dan dikutip oleh beberapa media online. Dalam klarifikasinya, Kapolres membantah keras adanya tindak penganiayaan, dengan merujuk hasil visum dari RS Andi Makkasau yang disebut tidak menemukan tanda kekerasan di tubuh korban.
Namun pernyataan soal adanya “oknum yang mencoba menghalangi kinerja Satresnarkoba” menuai respons serius dari LSM PAKAR, yang selama ini dikenal vokal menyoroti kasus ini.
LSM PAKAR: Kami Dukung Polisi Berantas Narkoba, Tapi Jangan Tutup Mata Jika Ada Pelanggaran
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, dalam wawancara eksklusif dengan Daftar Hitam News.Id, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Bahkan, ia menilai bahwa para pengedar narkoba seharusnya dihukum seberat-beratnya. Senin 14/04/25.
“Kami dari LSM PAKAR mendukung penuh komitmen Polri memberantas narkoba, termasuk di wilayah Polres Parepare. Bahkan kalau bisa, pengedar narkoba dihukum mati. Tapi bukan berarti kami akan diam jika ada dugaan pelanggaran HAM dalam prosesnya,” tegas Tenriwara.
Ia menepis anggapan bahwa kritik terhadap dugaan kekerasan adalah bentuk upaya melemahkan institusi kepolisian.
“Yang kami soroti adalah dugaan kekerasan terhadap korban dalam proses penangkapan dan penahanan. Ini soal prosedur, soal SOP, soal kemanusiaan. Jangan dibelokkan ke isu seolah-olah kami ingin menghalangi tugas kepolisian,” katanya.
Tenriwara juga mengingatkan, bahwa tindakan memutasi anggota bukanlah akhir dari persoalan. Jika terbukti ada tindak pidana dalam proses penanganan tahanan hingga menyebabkan kematian, maka proses hukum harus tetap berjalan.
“Mutasi bukan solusi. Kalau ada unsur pidana, harus ada pertanggungjawaban hukum. Kita bicara soal nyawa di sini. Negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan oknum,” ujarnya.
Narasi Kematian yang Belum Usai
Kematian M Rusli terjadi usai penangkapannya oleh Satresnarkoba Polres Parepare pada 27 Februari 2025. Pihak keluarga, melalui kakak kandung korban, Agussalim, menduga kuat adanya kekerasan dalam proses penangkapan dan penahanan. Dua orang saksi bahkan disebut melihat langsung pemukulan terhadap korban.
Pemeriksaan terhadap dua anggota Satresnarkoba, termasuk Kanit, telah dilakukan oleh Propam dan keduanya dimutasi. Namun publik masih menunggu transparansi lebih jauh dari institusi kepolisian.
Tenriwara menyimpulkan, bahwa kritik dan dukungan bukan dua hal yang bertentangan. “Kami tetap akan mendukung Polres Parepare dalam memerangi narkoba. Tapi ketika ada yang janggal, kami juga tak akan tinggal diam. Itu bentuk cinta kami pada hukum dan keadilan.”
Lp: Galang