Gowa || Daftar Hitam News.Id – Tiga gerai kuliner besar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terpaksa harus menghentikan aktivitas operasionalnya. Penyegelan dilakukan oleh tim terpadu pemerintah daerah pada Senin (16/6/2025), setelah terbukti melanggar regulasi perizinan dasar bangunan.
Tiga resto yang disegel adalah:
1. Warung Makan Lokal Cang Kuning
2. Richeese Factory, restoran cepat saji populer dari Nabati Group
3. Mie Gacoan, jaringan kuliner yang tengah naik daun di kalangan anak muda
Ketiganya berlokasi di kawasan strategis Tugu Badik, perbatasan Gowa-Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Tidak Miliki PBG dan SLF, Sudah Diberi Teguran
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin, mengungkapkan bahwa ketiga pengelola sudah diberikan surat teguran sebelumnya.
“Sebelumnya kami sudah kirim surat teguran. Salinannya sudah kami sampaikan ke Satpol PP Gowa sebagai lembaga penegak perda,” ujar Rusdi kepada wartawan.
Rusdi menambahkan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah syarat mutlak operasional. Dua dokumen ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak resmi yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Sudah Peringatkan, Mie Gacoan Mangkir
Sorotan tajam juga datang dari legislatif. DPRD Kabupaten Gowa melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ telah mengundang ketiga pengelola resto untuk rapat koordinasi pada pertengahan Mei 2025.
Namun, menurut Ketua Pansus DPRD Gowa Abdul Razak, hanya dua manajemen yang hadir.
“Dari tiga usaha kuliner ini, Mie Gacoan yang tidak hadir,” jelas Abdul Razak, saat ditemui di Gedung DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/5/2025) lalu.
Tak hanya itu, DPRD juga sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gerai bersama otoritas perangkat daerah. Namun hingga Juni ini, pengelola resto tetap tidak menunjukkan progres signifikan untuk menyelesaikan perizinan.
Branding Nasional, Tapi Tersandung Legalitas Daerah
Mie Gacoan, yang didirikan oleh Anton Kurniawan di Malang pada tahun 2016, saat ini berada di bawah PT Pesta Pora Abadi. Perusahaan tersebut telah memiliki lebih dari 280 gerai di Indonesia, dengan dominasi di Pulau Jawa.
Walaupun nama Harris Kristanto kerap disebut-sebut sebagai pemilik, ia sebenarnya menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO), bukan pendiri.
Strategi utama Mie Gacoan adalah menjual mi goreng pedas dengan harga murah, menyasar segmen anak muda dan pelajar. Namun, ironisnya, gerai besar ini di Gowa justru tidak memiliki izin dasar operasional.
Sementara itu, Richeese Factory, anak perusahaan dari Nabati Group, juga terkena imbas penindakan. Restoran yang terkenal dengan menu keju-pedas itu diduga abai terhadap dokumen wajib layaknya SLF dan PBG. Hingga 2024, Richeese telah memiliki 176 outlet di berbagai kota besar di Indonesia.
Plt Kasatpol PP Gowa, Umar Madjid, menegaskan bahwa penyegelan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
“Batas waktunya tidak ada. Ini tindakan penutupan sementara sampai PBG dan SLF diterbitkan,” kata Umar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan usaha nasional yang ingin berekspansi ke daerah. Legalitas tetap menjadi fondasi utama, tak peduli seberapa besar brand tersebut di level nasional.
DaftarHitamNews.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk tanggapan resmi dari manajemen Mie Gacoan dan RicheeseFactory yang hingga kini belum memberikan pernyataan publik.
Lp: Galang