Makassar || Daftar Hitam News.Id — Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma, angkat bicara terkait penanganan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Sidrap.
Farid menyoroti sikap penyidik yang belum mengambil langkah tegas meski terlapor diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Dua kali mangkir tanpa konsekuensi adalah preseden buruk. Itu mengirim pesan bahwa hukum bisa ditunda, dinegosiasikan, bahkan diperlunak. Jika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi legitimasi institusi,” tegas Farid, Jumat (20/02/2026).
Menurutnya, apabila dalam waktu dekat tidak ada upaya pemanggilan paksa atau pemeriksaan langsung terhadap terlapor yang disebut berada di Jakarta, publik berhak mempertanyakan objektivitas proses hukum yang berjalan.
“Jika kewenangan untuk membawa paksa tidak digunakan padahal syarat terpenuhi, publik berhak menduga ada faktor non-yuridis yang bekerja. Dan ketika objektivitas hilang, yang tersisa adalah dugaan keberpihakan,” ujarnya.
Farid juga mengingatkan bahwa pembiaran dalam proses pidana dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi bahkan berpotensi melanggar kode etik profesi.
“Kalau langkah tegas tidak diambil, laporan ke Propam, Itwasda, hingga Mabes Polri bukan lagi opsi melainkan keniscayaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa diskresi yang dimiliki penyidik semestinya digunakan untuk mempercepat proses hukum, bukan sebaliknya.
“Penyidik bukan debt collector, bukan mediator utang, dan bukan juru tawar angka damai. Jika benar ada komunikasi soal ‘mampu bayar 30 juta’, itu bukan sekadar tidak etis, itu bisa mencederai marwah institusi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diterima pada rentang 2020–2021. Namun sejak 2021 hingga 2025, perkara disebut berjalan tanpa perkembangan signifikan.
Pada Januari 2026, gelar perkara dilaksanakan dan korban telah melengkapi bukti tambahan yang diminta penyidik. Memasuki Februari 2026, terlapor berinisial Y.M./M.K. diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Korban berinisial N.I., melalui penasihat hukumnya dari ARY Law Office, mengaku mulai mencium adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang ditangani Unit Tipiter Polres Sidrap.
“Aroma jalan di tempat makin menyengat. Dugaan penguluran waktu kian terlihat jelas. Surat pemanggilan klarifikasi kedua yang dilayangkan, penyidik mengklaim terlapor belum dapat hadir dengan alasan berada di Jakarta,” ujar tim kuasa hukum.
Tim ARY Law Office juga mengungkap adanya dugaan komunikasi informal terkait kemampuan pembayaran utang sebesar Rp30 juta.
“Beberapa hari setelah gelar perkara, penyidik mengabari klien kami bahwa ada perwakilan terlapor yang datang ke Polres menanyakan terkait kemampuan terlapor membayar utangnya hanya bisa dulu Rp30 juta dan meminta klien kami tidak menyampaikan hal ini,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu penyidik Unit Tipiter Polres Sidrap, Aipda Ibrahim, meminta awak media untuk menghubungi Kanit Tipiter IPDA Muhammad Abel Mirzan. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Farid menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk ancaman, melainkan pengingat keras demi menjaga integritas institusi penegak hukum.
“Hukum itu sederhana: panggil, periksa, tetapkan status, atau hentikan dengan alasan sah. Jika perkara dibiarkan menggantung tanpa kepastian, publik berhak menyebutnya masuk angin sistemik. Jangan paksa masyarakat percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Ini soal keberanian dan integritas,” pungkas Farid.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kanit Tipiter maupun Kasatreskrim Polres Sidrap belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
Sumber Berita :CTN
