Makassar || Daftar Hitam News.Id — Kota ini sedang sakit. Di tengah jeritan warga soal kemacetan, debu jalanan, dan kesemrawutan tata ruang, sekelompok pelaku usaha justru bebas menjadikan Kota Makassar,khususnya di Kecamatan Tallo sebagai sarang gudang ilegal berkedok ekspedisi.
Di sepanjang Jalan A.R. Hakim, truk-truk besar parkir tanpa aturan, memenuhi bahu jalan. Bongkar muat barang terjadi terang-terangan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Yang ditutupi justru satu hal: pelanggaran hukum yang dibungkus rapi dengan label “ekspedisi”.
Padahal jelas, setiap tempat usaha yang menyimpan barang lebih dari 1×24 jam untuk keperluan komersial adalah gudang! Dan gudang di dalam kota secara tegas dilarang.
Perda Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2009 dengan tegas menyatakan zona pergudangan hanya diperbolehkan di Tamalanrea dan Biringkanaya.
Perwali Nomor 70 Tahun 2017 secara eksplisit melarang aktivitas gudang di luar dua kecamatan tersebut, untuk menjaga tata ruang, menghindari kemacetan, dan menjaga kenyamanan warga.
Lantas, jika Perda dan Perwali sudah sejelas itu, kenapa gudang berkedok ekspedisi masih tumbuh liar? Siapa yang tutup mata? Siapa yang tutup telinga?
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar layak dituding sebagai pintu pertama dari kekacauan ini. Jika gudang berkedok ekspedisi tetap beroperasi, ada dua kemungkinan: izin ilegal atau aktivitas tanpa izin. Keduanya pelanggaran.
Satpol PP, Camat Tallo, dan jajaran pemerintah setempat pun tak luput dari sorotan. Penegakan Perda diabaikan. Aparat tidur. Kota seolah tidak bertuan. Seolah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pengusaha besar bisa parkir truk seenaknya di jantung kota.
Laskar Indonesia Angkat Bicara “Kalau Pemkot Tak Mampu Tertibkan, Mundur Saja!”
“Ini bukan soal administrasi lagi, ini bentuk pengkhianatan terhadap warga kota! Kota ini dijual pelan-pelan oleh pembiaran dan pembungkaman. Jika Pemkot, Camat, hingga Satpol PP tidak mampu menertibkan pelanggaran terang-terangan ini, maka lebih baik mereka mundur saja!”Jelas Ketua Umum Laskar Indonesia
Makassar Kini: Kota Pelanggaran yang Dibiarkan Hidup
“Truk-truk besar menguasai pemukiman, Gudang menyamar jadi ekspedisi,Warga menanggung bising, polusi, dan potensi bahaya,aparat menonton tanpa tindakan.Inikah wajah kota dunia? Atau kota tanpa nyali?
DPMPTSP Makassar membuka seluruh daftar izin usaha ekspedisi di wilayah Tallo.
Satpol PP & Camat Tallo melakukan penertiban menyeluruh dalam 7 hari ke depan.
Wali Kota Makassar bersuara, turun tangan langsung, dan menunjukkan bahwa Perda bukan sekadar tinta di atas kertas.” Jelas Ketua Laskar Indonesia ini.
Lp: Galang