Senin, November 3, 2025

Gudang Ilegal di Parepare Diduga Jadi Sarang Pencucian Uang, LSM Aliansi Minta Aparat Usut Tuntas!

Parepare || Daftar Hitam News.id – Polemik keberadaan hampir 30 gudang ilegal di Kota Parepare kian memanas. Selain merugikan negara dari sektor perpajakan, muncul indikasi serius bahwa praktik ini dapat mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui modus penghindaran pajak.

Kegiatan usaha tanpa izin membuat transaksi yang terjadi di gudang-gudang tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi pemerintah. Gudang didalam kota tidak memiliki izin dari instsnsi terkait, dimana instansi terkait tersebut adalah:

Dinas perdagangan
TDG ( tanda daftar Gudang )

Dinas PUPR
( PBG / IMB )

Dinas Lingkungan hidup
Izin dampak lingkungan

Dinas Perhubungan
Izin dampak lalu lintas

Badan keuangan daerah ( BKD ) melalui bidang pendapatan daerah
Retribusi

Pajak
Jumlah barang yg keluar masuk tidak terdeteksi Krn gudang tidak memiliki izin, sehingga laporan pajak PPN dan PPh diduga tidak terlapor sesuai jumlah barang baik yg masuk maupun yg keluar dari gudang

Dengan demikian Gudang di dalam kota beroperasi
Tanpa pengawasan resmi, aliran barang dan keuangan luput dari laporan yang seharusnya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Celah ini memberi ruang bagi pelaku untuk menyamarkan hasil usaha sekaligus menghindari kewajiban perpajakan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran izin usaha. Sudah masuk ranah kejahatan ekonomi, bahkan mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Karena ada upaya sistematis untuk menghindari pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah,” tegas Ketua LSM Pakar yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik.

Aliansi LSM yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil mengecam keras sikap Pemerintah Kota Parepare. Mereka menilai ada indikasi pembiaran, bahkan permainan, dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda), sehingga gudang-gudang ilegal tersebut leluasa beroperasi tanpa sanksi tegas.

Aliansi ini meminta Kepolisian Parepare dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku usaha, tetapi juga terhadap perangkat pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan.

“Kalau benar ada oknum yang sengaja membiarkan atau bahkan terlibat, maka harus diusut sesuai hukum. Ini bukan lagi sekadar soal retribusi atau izin, tapi kejahatan ekonomi yang bisa merusak tatanan keuangan daerah,” tambah perwakilan aliansi.

Estimasi Potensi Kerugian Pajak:

Berdasarkan hitungan kasar, jika setiap gudang rata-rata mengelola perputaran barang senilai Rp2–3 miliar per bulan, maka dalam setahun perputaran ekonomi bisa mencapai lebih dari Rp700 miliar. Dengan asumsi tarif PPN 11%, potensi penerimaan pajak yang hilang bisa menyentuh Rp70–80 miliar per tahun. Angka ini belum termasuk PPh badan/usaha maupun retribusi daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.

Dasar Hukum yang Relevan:

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 3 menegaskan, setiap orang yang menempatkan, mentransfer, atau menyembunyikan asal-usul uang hasil tindak pidana dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 39 mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan laporan pajak atau menyampaikan laporan yang tidak benar.

Peraturan Daerah Kota Parepare terkait izin usaha dan tanda daftar gudang (TDG), yang semestinya menjadi dasar pengawasan pemerintah daerah.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat hukum. Jika kasus ini dibiarkan, gudang-gudang ilegal bukan hanya menggerogoti penerimaan pajak, melainkan juga berpotensi menjadi ladang praktik pencucian uang yang melemahkan sistem keuangan negara sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!