Jumat, Agustus 29, 2025
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Gudang Liar, Pemilik Mengelak, Warga Menjerit

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dugaan aktivitas gudang liar kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, Media Investigasi Daftar Hitam News.Id menemukan lokasi penyimpanan material bangunan yang beroperasi di Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, dan diduga kuat milik seorang pengusaha bahan bangunan bernama Henrik Michael alias Kiki.

Dari penelusuran langsung di lapangan, tim investigasi berhasil mengumpulkan sejumlah informasi penting dari beberapa karyawan di lokasi. Mereka mengakui bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan berbagai barang bahan bangunan seperti semen, tegel, dan peralatan lainnya, yang diangkut keluar-masuk oleh truk-truk berukuran besar hampir setiap hari.

ā€œIya, ini tempat penyimpanan bahan bangunan punya Pak Kiki,ā€ ungkap seorang karyawan yang ditemui tim media ini.

Aktivitas bongkar muat barang kerap menyebabkan kemacetan dan kerusakan akses jalan, terutama di jalur padat kendaraan. Warga mengeluh namun tak tahu harus mengadu ke mana. Truk besar yang keluar-masuk sering parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas.

ā€œKalau siang hari apalagi, truk parkir di badan jalan. Jalan jadi macet, belum lagi debunya, bisingnya. Ini bukan kawasan industri,ā€ keluh seorang warga.

Keberadaan gudang tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang telah lama berlaku, antara lain:

Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014: Menyatakan setiap aktivitas gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan berada di zona industri.

Perda Kota Makassar No. 13 Tahun 2009 tentang RTRW: Melarang aktivitas industri atau gudang di kawasan pemukiman.

Perwali Makassar No. 70 Tahun 2020: Pemerintah wajib melakukan penataan dan pengawasan terhadap semua bentuk kegiatan usaha, apalagi yang melanggar zona tata ruang.

Namun yang terjadi, aktivitas ini tetap berjalan seolah tak tersentuh hukum.

Ketua LSM Laskar Indonesia, yang menerima laporan dari Daftar Hitam News.Id, mengkritik keras lambannya pengawasan pemerintah kelurahan dan kecamatan.

ā€œGudang milik Henrik ini bukan baru-baru, tapi sudah lama. Sedangkan aturan larangan gudang dalam kota itu sudah ada. Jadi pertanyaannya: selama ini pemerintah di mana? Diam atau memang tutup mata?,ā€ tegasnya.

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi melalui pesan WhatsApp, nomor yang terkait dengan usaha tersebut merespons dengan nada menghindar. Seseorang yang mengaku hanya admin kantor.

ā€œSaya coba bicarakan dulu pak yah ke atasan saya, karena ini nomor admin kantor. Maaf pak… boleh tahu dari mana tadi, supaya saya sampaikan ke atasan,ā€ balasnya singkat.

Sikap ini menambah dugaan bahwa pihak pengelola berusaha menghindari pertanggungjawaban langsung atas aktivitas gudang tersebut.

Menurut Permendag No. 90 Tahun 2014:Ā 

ā€œGudang adalah bangunan atau tempat yang digunakan untuk menyimpan barang yang dapat dimiliki oleh sendiri dan/atau pihak lain, baik dalam jangka waktu tertentu maupun tidak.ā€

Dengan demikian, tempat penyimpanan material bangunan dalam skala besar jelas masuk kategori gudang, dan wajib memiliki izin resmi serta berada di lokasi yang diperuntukkan untuk kegiatan industri atau logistik.

Temuan ini hanya satu dari sekian banyak potret lemahnya pengawasan terhadap penataan ruang dan perizinan usaha di Kota Makassar. Bila dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi pelanggaran serupa di wilayah lain.

Daftar Hitam News.Id akan terus melakukan pemantauan dan mendesak Pemkot Makassar, khususnya DPMPTSP, Disperindag, Camat Manggala, dan Lurah Bitowa untuk segera mengambil langkah konkret.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!