Gowa || Daftar Hitam News.Id — Jajaran Polres Gowa berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AR alias R (30) ditangkap bersama barang bukti 500 liter solar subsidi yang diangkut menggunakan dump truck.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin Tim Perintis Presisi yang menemukan truk Hino Dutro warna biru mencurigakan terparkir di sekitar SPBU Jalan Tun Abd. Razak, Kecamatan Somba Opu. Setelah diperiksa, petugas mendapati dua tandon besar berisi solar.
“Pelaku memanfaatkan barcode palsu dari beberapa kendaraan untuk membeli BBM subsidi dari sejumlah SPBU, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali tanpa izin resmi,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, solar tersebut dibeli dari berbagai SPBU di Makassar, yakni SPBU Urip Sumiharjo, Abd Dg. Sirua, Daya, dan Pettarani. Rencananya, BBM itu akan diangkut ke kawasan Jalan Galangan Kapal Tallo, Makassar, sebelum dipindahkan ke kapal di gudang penampungan ilegal.
Selain menyita 500 liter solar subsidi, polisi juga mengamankan 1 unit dump truck Hino Dutro bernomor polisi DD 8573 SZ dan 2 tandon berkapasitas 1.000 liter.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Lp: Galang