Sabtu, Oktober 18, 2025

Harnes Hilang Ditelan Bumi, Kasus Penimbunan Danau Mawang Kian Panas

Gowa || Daftar Hitam News.id — Kasus dugaan penimbunan Danau Mawang di Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan di kawasan danau, sosok pengusaha bernama Harnes yang disebut sebagai penanggung jawab aktivitas penimbunan, kini dikabarkan melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia.

Informasi tersebut pertama kali beredar di kalangan masyarakat Mawang dan kemudian diperkuat oleh sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya. Mereka menyebut, Harnes telah meninggalkan wilayah Gowa sejak awal pekan lalu, setelah muncul desakan publik dan sorotan tajam dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) serta beberapa media lokal terkait legalitas aktivitasnya di kawasan danau.

“Kami menerima kabar kuat bahwa Harnes sudah tidak berada di Indonesia. Beberapa orang dekatnya mengatakan ia terbang ke Malaysia untuk ‘menenangkan diri’, namun kita menduga ada upaya menghindari pemeriksaan hukum,” ujar Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, saat dikonfirmasi Daftar Hitam News.id, Rabu (15/10/2025).

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengukuran BPN Kabupaten Gowa, Dedy, telah menegaskan bahwa tidak ada sertifikat resmi yang mengakui kepemilikan pribadi atas area Danau Mawang. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Harnes yang menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar legalitas melakukan penimbunan.

“Baik ada sertifikat atau tidak, Danau Mawang itu milik Pemerintah Kabupaten Gowa dan masuk wilayah sampadan. Tidak bisa dimiliki ataupun dialihfungsikan secara sepihak,” tegas Dedy seperti disampaikan kepada Presiden TIB.

Dengan adanya bantahan resmi dari BPN Gowa, desakan agar aparat hukum segera mengambil langkah penindakan pun semakin kuat. Presiden TIB bahkan meminta Polres Gowa untuk segera menerbitkan penyelidikan resmi, termasuk menelusuri keberadaan Harnes di luar negeri.

“Kami minta Kapolres Gowa jangan tunda-tunda. Kalau benar dia sudah kabur ke Malaysia, harus ada langkah hukum. Ini bukan hanya soal pelanggaran tata ruang, tapi juga bisa mengarah pada tindak pidana lingkungan dan penipuan administrasi pertanahan,” tegas Daeng Mangka.

Selain isu pelarian Harnes, pantauan terbaru Tim Investigasi Daftar Hitam News.id juga menemukan sejumlah bangunan lesehan dan fasilitas usaha yang masih beroperasi di area sekitar danau. Pembangunan tersebut jelas melanggar aturan tata ruang, karena kawasan sampadan danau termasuk zona larangan permanen untuk kegiatan komersial.

“Kepolisian seharusnya tidak hanya fokus pada penimbunan, tapi juga menertibkan semua bangunan yang berdiri tanpa izin di sekitar danau,” lanjut Presiden TIB.

Nama Harnes kini menjadi sosok paling dicari oleh sejumlah media lokal Gowa serta organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu lingkungan. Aktivitasnya di kawasan Danau Mawang diduga telah merusak ekosistem alami dan mempersempit wilayah resapan air yang menjadi sumber kehidupan bagi warga sekitar.

“Danau Mawang itu paru-paru Gowa. Kalau ditimbun seenaknya dan dibiarkan, maka kita akan kehilangan salah satu kawasan penting untuk keseimbangan lingkungan,” tegas Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Gowa terkait dugaan pelarian Harnes ke Malaysia. Redaksi Daftar Hitam News.id juga berupaya menghubungi pihak keluarga dan kuasa hukum Harnes, namun belum mendapatkan jawaban.

Sementara itu, TIB berencana akan mengirim laporan resmi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta intervensi pusat terhadap kasus Danau Mawang.

Reporter: Tim Investigasi Daftar Hitam News.id
Editor: Farhat Galang
Lokasi: Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!