Selasa, Oktober 28, 2025

Harnest L Gugat Perdata Presiden TIB dan Polres Gowa, Ini Jawaban Monohok Daeng Mangka

Gowa || Daftar Hitam News.id — Kasus penimbunan Danau Mawang di Kabupaten Gowa kembali memanas. Setelah sebelumnya ramai diberitakan mengenai aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh Harnes, kini persoalan itu berlanjut ke ranah hukum.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungguminasa, tercatat perkara Nomor: 88/Pdt.G/2025/PN Sgm dengan klasifikasi gugatan perdata ganti rugi telah didaftarkan pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam perkara tersebut, Harnes bertindak sebagai penggugat, sementara Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka dan Kapolres Gowa Unit Tipidter ditetapkan sebagai tergugat I dan II.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 72.450.000, dengan dalih kerugian yang dialami oleh pihak Harnes akibat pemberitaan dan sorotan publik terhadap aktivitas penimbunan di kawasan Danau Mawang.

Gugatan tersebut bermula dari sorotan keras yang dilakukan oleh Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) terhadap aktivitas penimbunan di kawasan Danau Mawang, Kecamatan Mawang, Kabupaten Gowa.

Dalam serangkaian liputan investigatif sebelumnya, Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, menilai tindakan penimbunan itu telah merusak kawasan danau yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Gowa dan termasuk dalam wilayah sampadan yang dilindungi.

Sebelumnya, Harnest L mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan di sekitar danau, yang disebutnya sebagai dasar legalitas dalam melakukan penimbunan.

Namun, klaim tersebut dibantah langsung oleh pihak BPN Gowa, melalui Kepala Seksi Pengukuran, Dedy, yang menegaskan bahwa tidak ada sertifikat resmi yang mengakui kepemilikan pribadi atas Danau Mawang.

“Baik ada sertifikat atau tidak, Danau Mawang itu milik Pemkab Gowa. Tidak bisa dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan,” tegas Dedy, seperti disampaikan kepada Presiden TIB.

Tidak hanya itu, hasil investigasi Daftar Hitam News.id juga menemukan bahwa material timbunan yang digunakan di lokasi tersebut diduga kuat berasal dari galian tambang ilegal milik seorang pengusaha berinisial H. Nuntung, yang saat ini juga tengah disorot oleh sejumlah aktivis lingkungan di Gowa.

Presiden TIB: ‘Saya Tidak Akan Mundur Demi Aset Negara’

Menanggapi gugatan tersebut, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, menyatakan sikap tegas dan santai. Ia menganggap gugatan Harnest L sebagai bentuk kepanikan atas terbongkarnya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas penimbunan dan penggunaan material ilegal di kawasan danau.

“Silakan saja menggugat. Jangan kan 72 juta, lebih dari itu pun akan saya bayar demi mempertahankan aset Pemkab Gowa dan Menghentikan Praktek Mafia Tanah di Butta Berejarah Ini dan Ini soal hati nurani, bukan uang,” Silahkan pemkab Gowa duduk manis saja, biar TIB yang berhadapan, ujarnya saat dikonfirmasi oleh redaksi Daftar Hitam News.id, Selasa (28/10/2025).

Menurut Syafriadi, langkah hukum yang diambil Harnes justru memperkuat dugaan bahwa ada kepanikan dan upaya menutupi pelanggaran yang lebih besar, termasuk dugaan penggunaan dokumen sertifikat yang tidak sah dan eksploitasi material tanpa izin resmi.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, alat berat dan truk pengangkut material di lokasi penimbunan diketahui berhenti beroperasi, memperkuat dugaan bahwa aktivitas itu ilegal dan tidak memiliki izin lingkungan.

Danau Mawang: Dari Kawasan Resapan Jadi Lahan Komersial

Danau Mawang dikenal sebagai salah satu kawasan resapan air alami di Kabupaten Gowa yang juga menjadi bagian dari ekowisata daerah. Namun, dalam dua tahun terakhir, danau itu mulai mengalami perubahan drastis sebagian area berubah menjadi daratan, dan bahkan muncul bangunan lesehan dan kafe semi permanen di sekitarnya.

Presiden TIB bersama sejumlah tokoh masyarakat mendesak Polres Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa agar segera menertibkan seluruh aktivitas di kawasan danau, baik penimbunan maupun pembangunan liar di sekitarnya.

“Kalau dibiarkan, nanti Danau Mawang tinggal nama. Kami tidak akan berhenti sampai kawasan ini kembali bersih dari aktivitas ilegal,” tegas Syafriadi Dg. Mangka.

Kasus ini akan terus dipantau oleh Daftar Hitam News.id sebagai bagian dari liputan investigatif berkelanjutan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Harnes , BPN Gowa, serta pihak kepolisian terkait proses hukum yang berjalan.

Redaksi : daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!