Minggu, November 2, 2025

IMB Bukan Surat Sakti, TIB Desak Disperindag Segel Gudang PT. Pharma Indo Sukses

Makassar || Daftar Hitam News.Id —
Sorotan publik terhadap aktivitas pergudangan di kawasan pemukiman kembali menguat. Kali ini, giliran PT. Pharma Indo Sukses yang disorot tajam lantaran diduga menjalankan aktivitas gudang di kawasan Jl. Dg. Tata III, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang dikenal sebagai wilayah dengan dominasi zona perumahan warga.

Meski pihak perusahaan disebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai peruntukan tata ruang dan izin sektor perdagangan. Hal inilah yang kemudian memantik reaksi keras dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB).

Ketua Umum Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB),  Syafriadi Djaenaf Dg.Mangka menegaskan bahwa kepemilikan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk menjalankan kegiatan usaha yang melanggar zonasi dan izin perdagangan.

“Kami menegaskan. IMB bukan surat sakti untuk melegalkan pelanggaran tata ruang. Jika Disperindag tidak berani menindak, maka publik akan menilai lembaga itu sudah lumpuh oleh kepentingan,” tegas Safriyadi Djaenaf Dg.Mangka dalam keterangan resminya, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, Disperindag Kota Makassar justru memiliki kewajiban hukum dan moral untuk segera menindak tegas pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tidak sesuai izin.

“Tindakan penyegelan terhadap PT. Pharma Indo Sukses bukan sekadar hak, tapi kewajiban hukum dan moral bagi pejabat yang masih punya nurani,” lanjutnya.

Dalam telaah hukum yang dilakukan tim TIB, disebutkan bahwa kewenangan Disperindag diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Gudang.
Pasal 28 hingga 31 menyebutkan bahwa Dinas Perdagangan memiliki hak untuk menghentikan sementara kegiatan, menutup, atau menyegel gudang apabila ditemukan pelanggaran izin atau lokasi usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan penuh kepada pemerintah kota untuk menegakkan hukum atas pelanggaran di sektor perdagangan dan industri.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menegaskan, setiap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan zonasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Dengan demikian, Disperindag Kota Makassar sah secara hukum untuk melakukan penyegelan terhadap gudang PT. Pharma Indo Sukses, meskipun bangunannya memiliki IMB.

Toddopuli Indonesia Bersatu juga akan melayangkan surat rekomendasi hukum dan pernyataan sikap resmi kepada Wali Kota Makassar, Ketua DPRD, Kepala Disperindag, dan Dinas DTRB Kota Makassar.

TIB menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas pergudangan di zona pemukiman dapat dikategorikan sebagai kelalaian jabatan serta pelanggaran asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Negara tidak boleh kalah oleh izin yang disalahgunakan. Bila aparat daerah tidak berani bertindak, Toddopuli Indonesia Bersatu akan turun langsung mengawal penegakan hukum ini sampai ke pusat,” tutup Dg.Mangka dengan nada tajam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindag Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, publik menanti ketegasan pemerintah kota agar hukum tidak tumpul ke atas, dan memastikan Makassar tidak menjadi surga bagi gudang ilegal yang berkedok izin sah.

Redaksi : daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!