Makassar || Daftar Hitam News.Id — Keberadaan pabrik seng PT Sermani Steel di koridor Jalan Urip Sumoharjo menjadi titik uji bagi konsistensi Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Di tengah arah pembangunan kota yang menekankan penataan ruang berbasis permukiman, perdagangan, dan jasa, aktivitas industri di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh subjek hukum diperlakukan setara dalam penerapan aturan tata ruang.
RTRW Kota Makassar menetapkan pembagian zona pemanfaatan ruang sebagai instrumen pengendalian pembangunan. Dalam kerangka tersebut, aktivitas industri yang berada di luar zona peruntukannya berpotensi masuk dalam kategori:
“ketidaksesuaian pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang”
Kondisi ini menjadi relevan untuk diuji, mengingat kawasan Urip Sumoharjo telah berkembang sebagai koridor strategis perkotaan dengan dominasi fungsi non-industri.
Keberadaan pabrik yang telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu kerap merujuk pada status:
hak eksisting (existing use rights)
Namun dalam hukum administrasi, legitimasi tersebut tidak bersifat absolut. Terdapat prinsip:
- asas contrarius actus, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut atau menyesuaikan izin yang pernah diterbitkan
- serta doktrin penyesuaian terhadap regulasi baru, di mana izin lama wajib tunduk pada kebijakan tata ruang yang berlaku
Dalam kondisi tertentu, izin yang tidak lagi relevan dengan struktur ruang dapat dipandang sebagai:
izin yang kehilangan dasar keberlakuan secara substantif (obsolete permit)
Isu yang mengemuka tidak semata soal keberadaan industri, melainkan menyentuh prinsip fundamental:
equality before the law
Publik menempatkan perhatian pada kemungkinan adanya:
- penerapan aturan yang tidak seragam
- atau toleransi terhadap pelaku usaha tertentu dengan alasan historis
Padahal, dalam kerangka negara hukum, setiap kebijakan seharusnya dijalankan secara:
- konsisten
- tidak diskriminatif
- dan dapat dipertanggungjawabkan
Perbedaan perlakuan terhadap objek yang serupa berpotensi menimbulkan persepsi:
ketidaksetaraan dalam penegakan hukum (disparate enforcement)
Kebijakan penataan kota pada prinsipnya telah mengarah pada:
- penertiban aktivitas yang tidak sesuai zonasi
- serta pergeseran industri ke kawasan yang telah ditetapkan secara khusus
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga:
- kualitas lingkungan
- ketertiban ruang
- dan keberlanjutan pembangunan kota
Dalam konteks tersebut, keberadaan industri di tengah kawasan berkembang menjadi relevan untuk dievaluasi secara menyeluruh.
Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai:
- kesesuaian lokasi pabrik dengan RTRW terbaru
- status dan keberlakuan izin operasional
- serta langkah penyesuaian terhadap kebijakan tata ruang
Pemerintah Kota Makassar, khususnya dinas yang membidangi:
- penataan ruang
- perizinan
- dan lingkungan hidup
diharapkan memberikan penjelasan terbuka terkait posisi hukum dan kebijakan terhadap aktivitas industri tersebut.
Di sisi lain, pihak PT Sermani Steel juga memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi, terutama terkait:
- legalitas operasional
- kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang
- serta komitmen terhadap penyesuaian kebijakan pemerintah daerah
Sorotan terhadap keberadaan industri di kawasan strategis kota menjadi refleksi atas pentingnya konsistensi dalam menjalankan Perda. Di tengah dinamika pembangunan, kepastian hukum dan asas kesetaraan menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
