Jumat, September 5, 2025

Janji Manis Retak: Dugaan Pelanggaran Developer Tarbiyah Garden Menguat

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Sorotan publik terhadap developer perumahan subsidi Tarbiyah Garden kian tajam. Setelah sebelumnya diberitakan terkait promosi “Tanpa DP, Free Akad” yang berbanding terbalik dengan praktik di lapangan, kini muncul bukti lain berupa pengembalian dana booking fee Rp500.000 kepada salah satu calon Jum’at 5 September 2025.

Bukti transfer yang diterima redaksi (gambar terlampir) menunjukkan adanya pengembalian dana penuh dari rekening developer kepada calon user dengan catatan “Pengembalian Booking” pada tanggal 4 September 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa ada calon konsumen yang memilih mundur setelah merasa mekanisme yang diterapkan tidak sesuai dengan promosi awal.

Indikasi Misleading Advertisement

Berdasarkan brosur dan iklan resmi yang beredar, Tarbiyah Garden menjanjikan program perumahan subsidi di Desa Pacellekang, Kabupaten Gowa, dengan jargon “Tanpa DP dan Gratis Akad”. Namun, sejumlah calon user mengaku tetap diwajibkan melakukan pembayaran tambahan pada saat proses akad di bank syariah yang ditunjuk developer.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya iklan Berpotensi Menyalahi Hak Konsumen (misleading advertisement) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha membuat klaim tidak sesuai dengan fakta.

Sistem Hangus Booking Fee

Seperti mayoritas developer, Tarbiyah Garden juga menerapkan kebijakan “booking fee hangus” apabila calon user membatalkan pembelian. Kebijakan ini sebenarnya lazim, namun jika dikombinasikan dengan promosi yang tidak transparan, calon konsumen secara psikologis berada dalam posisi tertekan: lanjut akad meski keberatan, atau menerima kerugian atas dana yang telah disetor.

Salah satu pengamat hukum, Andi Raja Nasution, SH, MH, menilai praktik semacam ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen. “Ketika iklan menyebut tanpa DP dan free akad, maka secara hukum developer terikat dengan janji tersebut. Jika kemudian terbukti berbeda, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen,” jelasnya.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Perumahan Subsidi

Selain UU Perlindungan Konsumen, mekanisme yang diterapkan Tarbiyah Garden juga berpotensi bersinggungan dengan regulasi perumahan subsidi. Kementerian PUPR melalui berbagai aturan teknis menegaskan bahwa biaya perolehan rumah subsidi harus transparan dan tidak boleh membebani konsumen di luar ketentuan resmi.

Apabila developer mewajibkan biaya tambahan di luar kesepakatan awal, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan subsidi perumahan yang disalurkan melalui fasilitas KPR FLPP.

Pengembalian dana Rp500.000 kepada salah satu calon user dapat dipandang sebagai langkah responsif developer di tengah sorotan publik. Namun, hal ini juga menguatkan indikasi bahwa ada masalah dalam pola manajemen dan pemasaran Tarbiyah Garden yang selama ini dijalankan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Tarbiyah Garden maupun bank syariah yang ditunjuk untuk proses akad belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan penjelasan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!