Kamis, September 4, 2025

Janji Manis, Ternyata Pahit: Skandal Gratis Akad Tarbiyah Garden

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Klaim “Tanpa DP, Free Akad” yang digembar-gemborkan pengembang perumahan subsidi Tarbiyah Garden mulai menuai sorotan tajam. Salah satu konsumen mengaku keberatan dengan biaya tambahan saat akan proses akad kredit, meski sejak awal diyakinkan dengan Promosi Iklan Marketing bahwa “Tanpa DP dan Free akad”.

Dalam dokumen resmi Surat Pernyataan Persetujuan Pembelian Kredit (SP3K), memang terdapat potongan “Diskon Biaya Akad” sehingga terkesan seluruh biaya ditanggung developer.

Namun, di sisi lain, konsumen tetap dibebankan kewajiban setoran tunai, mulai dari biaya administrasi bank, appraisal, hingga saldo minimal rekening. Jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Kuasa hukum Tarbiyah Garden melakukan klarifikasi dan berdalih bahwa istilah “Gratis Akad” hanya berlaku untuk biaya yang menjadi tanggung jawab developer, seperti Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat, dan pengurusan legalitas. “Sedangkan biaya administrasi bank adalah kewenangan penuh lembaga keuangan, sehingga tidak dapat dihapuskan oleh pengembang,” tegasnya.

Alasan ini memang sejalan dengan Permen PUPR No. 35 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengembang bertugas menyediakan hunian dan legalitas, sementara pembiayaan bank berada di ranah perbankan. Namun, penggunaan jargon “Free Akad” tanpa penjelasan rinci sejak awal berpotensi melanggar prinsip UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dasar hukum yang berpotensi dilanggar:

Pasal 4: hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Pasal 7: kewajiban pengembang memberikan informasi yang transparan.

Pasal 9 ayat (1): larangan iklan atau promosi menyesatkan dengan klaim “gratis”.

Pasal 10: larangan memungut biaya di luar perjanjian.

Sanksi yang dapat dikenakan:

Pidana: penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar (Pasal 62 ayat 1).

Perdata: kewajiban memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau kompensasi (Pasal 19).

Administratif: pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan usaha (Pasal 60).

Selain itu, POJK No. 6/POJK.07/2022 juga mewajibkan bank syariah menyampaikan seluruh komponen biaya sejak awal secara transparan kepada nasabah. Jika biaya baru terungkap menjelang akad, maka bank maupun developer bisa dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi keuangan.

Pengamat hukum sekaligus Pengacara  Andi Raja Nasution.SH.MH, menyebut praktik ini sebagai bentuk “gratis akad bersyarat”. “Konsumen diarahkan percaya bahwa seluruh biaya akad ditanggung. Tapi pada akhirnya, tetap ada biaya yang dibayar ke bank. Ini bisa dikategorikan menyesatkan dan melanggar prinsip transparansi,” ujarnya.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah target utama program rumah subsidi pemerintah praktik ini jelas memberatkan. Alih-alih menikmati janji promosi, mereka justru terjerat kewajiban tambahan yang sebelumnya tak pernah diinformasikan dengan gamblang.

Kini, publik menanti langkah tegas Kementerian PUPR dan OJK. Tanpa intervensi otoritas, jargon pemasaran “Free Akad” dikhawatirkan hanya akan menjadi strategi jualan yang mengaburkan fakta dan mengorbankan konsumen.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini membuka ruang klarifikasi bagi pihak Tarbiyah Garden maupun perbankan syariah yang ditunjuk pengembang untuk memberikan penjelasan resmi terkait polemik ini.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!