Bulukumba || Daftar Hitam News.Id – Menyusul pemberitaan terkait pengakuan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diduga menggunakan narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Bulukumba, Kalapas Bulukumba.Akbar Amnur, menyampaikan tanggapan resmi dan langkah tegas yang telah diambil pihaknya. Minggu 11 Mei 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang telah memberikan informasi. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung mengambil tindakan tegas terhadap WBP yang bersangkutan,” ungkap Akbar.
Sejak menjabat pada 15 Februari lalu, Kalapas Bulukumba menyatakan telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 10 WBP dalam rangka memperketat pengawasan dan menegakkan tata tertib pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa selama lebih dari dua dekade bertugas di lingkungan pemasyarakatan, tidak pernah sedikit pun terlintas untuk membiarkan, apalagi mendukung, peredaran narkoba di dalam Lapas.
“Kami secara berkala melaksanakan tes urine terhadap WBP dan juga pegawai. Bila ada indikasi keterlibatan pegawai, kami tidak segan mengusulkan sanksi disiplin dan pemindahan ke UPT lain,” tegasnya.
Terkait adanya tuntutan dari sejumlah organisasi masyarakat dan elemen mahasiswa, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba, yang mendesak pencopotan dirinya dari jabatan Kalapas, Akbar menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai abdi negara. Kami sadar sebagai manusia tidak luput dari kekurangan, namun kami terus berupaya menciptakan lingkungan Lapas yang bersih, tertib, dan aman,” tambahnya.
Amran juga membuka diri terhadap segala bentuk pengawasan dari masyarakat dan media demi perbaikan sistem pemasyarakatan. Ia berharap, seluruh pihak dapat bersinergi dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang transparan dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai hukum.
Lp: Galang