Makassar || Daftar Hitam News.Id – Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, membantah tudingan yang menyebutkan adanya permintaan uang oleh oknum polisi dalam proses hukum terhadap seorang pemuda berinisial PA, yang sebelumnya sempat ditahan dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Dalam klarifikasinya kepada awak media, Kompol Syarifuddin menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat sejak tahun 2024 terkait tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan secara aktif oleh pihak korban. Setelah PA berhasil diamankan, proses hukum berjalan sesuai prosedur. jum’at 18/04/25
“Pihak korban terus membuat pengaduan, dan ketika terduga pelaku diamankan, korban justru mengajukan permintaan kepada tersangka untuk mengganti biaya pengobatan. Kesepakatan antara keduanya terjadi secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak penyidik,” ujar Kompol Syarifuddin, Jumat (18/4/2025).
Pihak korban dan tersangka sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, di mana tersangka menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada korban sebagai biaya pengobatan. Uang tersebut diserahkan langsung dan dibuktikan dengan kwitansi yang diterima oleh istri pelapor/korban.
“Setelah korban mencabut laporannya, penyidik baru melengkapi administrasi untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Jadi, tidak ada intervensi atau permintaan uang dari pihak kepolisian dalam proses ini,” tegas Kapolsek.
Menanggapi kabar yang beredar di salah satu media online, PA—terduga pelaku dalam kasus ini—juga memberikan klarifikasi melalui video pernyataan.
“Apa yang beredar di media online itu tidak benar sama sekali. Saya sendiri yang secara sukarela memberikan uang kepada korban sebagai ganti biaya rumah sakit, bukan karena ada permintaan dari polisi,” ungkap PA dalam video tersebut.
Kapolsek Tamalate menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta membuka ruang mediasi jika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, sesuai prinsip restorative justice yang diatur dalam sistem peradilan di Indonesia.
Lp: Galang