Makassar || Daftar Hitam News.id – Kasus dugaan kebocoran data medis selebgram NR semakin menuai sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menyesalkan beredarnya hasil visum dan foto organ intim NR setelah korban melakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Makassar.”Jum’at (12/9/2025)
Kekecewaan juga datang dari pihak keluarga NR. Sri Rahayu, ibu korban, menyampaikan keberatan keras atas bocornya dokumen medis dan foto organ vital putrinya. Menurutnya, apa yang dialami anaknya justru menambah beban psikologis di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan semoga setelah surat terbuka ini dilayangkan ada perhatian terkait apa yang menjadi pelaporan dan masalah yang sedang kami hadapi,” ujar Sri Rahayu.
NR saat ini diketahui berstatus sebagai pelapor dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang tengah ditangani Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Namun, keluarganya menduga ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan hasil visum hingga beredar luas di media sosial.
“Ini bentuk pelecehan kedua bagi anak saya. Kami meminta perlindungan hukum dan keadilan dari aparat,” tambah Sri Rahayu.
Sehari sebelumnya, keluarga NR telah melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum sekaligus pengawasan terhadap proses penyidikan.
Di kutip dari salah satu media online,Pihak RS Bhayangkara Makassar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Mereka mengaku telah membentuk tim investigasi internal guna menelusuri bagaimana data medis NR bisa bocor ke publik.
Kuasa hukum NR, Herman Nompo, SH., MH bersama Achmad Ilham, SH., MH, menegaskan bahwa kebocoran hasil visum ini tidak hanya melanggar etika kedokteran, tetapi juga dapat dijerat pidana.
“Dalam KUHP Pasal 322, setiap orang yang dengan sengaja membuka rahasia jabatan yang wajib disimpannya dapat dipidana. Apalagi saat ini kita juga sudah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang menegaskan bahwa data kesehatan termasuk data pribadi sensitif yang dilindungi negara,” jelas Herman.
Sementara itu, Achmad menambahkan, jika ada oknum yang terbukti menyebarkan dokumen medis NR ke media sosial, maka bisa dijerat pasal berlapis: mulai dari PDP, UU ITE Pasal 27 ayat (1) tentang distribusi konten asusila, hingga pidana etik kedokteran.
Selain jalur pidana, pihak kuasa hukum juga membuka opsi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer di Pengadilan Negeri Makassar. “Langkah ini kami pertimbangkan karena klien kami jelas dirugikan, baik secara materiil maupun psikologis,” tegasnya.
Sejumlah pegiat hukum dan perlindungan perempuan menilai kasus ini bisa menjadi preseden buruk apabila dibiarkan tanpa kejelasan. Selain menimbulkan trauma baru bagi korban, kebocoran data medis juga dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi rumah sakit maupun aparat penegak hukum.
Kini publik menanti langkah konkret dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, serta manajemen RS Bhayangkara untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan tidak ada lagi kebocoran serupa di kemudian hari.
Lp: Galang