Selasa, Juli 1, 2025

Kejari Gowa Musnahkan Barang Bukti dari 96 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Gowa | Daftar Hitam News.Id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti pada Selasa pagi (17/6/2025) pukul 09.00 WITA. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Gowa dan menyasar barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 96 perkara pidana, dengan rincian sebagai berikut:

75 perkara Tindak Pidana Narkotika

13 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda

6 perkara Tindak Pidana Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum)

2 perkara Tindak Pidana Pemilukada

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti secara transparan serta akuntabel oleh Kejari Gowa. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam menjaga integritas dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti pascaputusan pengadilan.

Meski tidak dirinci satu per satu jenis barang bukti yang dimusnahkan, sejumlah barang dalam perkara narkotika umumnya meliputi sabu, ganja, alat hisap, serta alat komunikasi yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Gowa belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait rincian teknis dan metode pemusnahan, namun kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penanganan perkara pidana di wilayah hukum Kabupaten Gowa terus berjalan dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!