Maros || DaftarHitamNews.id – Setelah sekian lama menjadi bola panas di lingkungan Kejaksaan Negeri Maros, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Belanja Internet Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, kini mulai menemukan titik terang.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 23 Juni 2025 di lobi Kantor Kejari Maros, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli, SH, MH, secara resmi mengumumkan penetapan satu orang tersangka berinisial M.T., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid E-Government sekaligus Sekretaris Dinas Kominfo Maros, serta merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan dua alat bukti yang sah, MT diduga kuat melakukan penyimpangan pada kegiatan belanja internet yang menggunakan skema e-Katalog, dengan total pagu anggaran selama tiga tahun berturut-turut sebagai berikut:
Tahun 2021: Rp 3.620.000.000
Tahun 2022: Rp 5.160.000.000
Tahun 2023: Rp 4.544.000.000
Total anggaran yang dikelola selama tiga tahun itu mencapai Rp 13,324 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Maros. Berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.049.469.989 (satu miliar empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Tersangka MT ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-/P.4.16/Fd.1/06/2025, dan telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros untuk 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan guna mendalami lebih lanjut keterlibatan dan alur pertanggungjawaban anggaran di lingkup Dinas Kominfo Maros.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukuman: 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
Ancaman hukuman: 1 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Tindak Pidana
Dalam keterangannya, Kepala Kejari Maros, Zulkifli menyebutkan bahwa tersangka diberi ruang untuk mengembalikan kerugian negara sebagai bentuk itikad baik. Namun ia menegaskan bahwa hal ini bukan berarti kasusnya dihentikan, melainkan hanya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penuntutan oleh jaksa kelak.
“Kami tetap melanjutkan proses hukum sesuai koridor. Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses pidana. Tapi bisa dipertimbangkan dalam tuntutan nanti, apakah memberatkan atau meringankan,” ujarnya di hadapan awak media.
Jumlah Tersangka Bisa Bertambah
Proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung. Kejari Maros mengungkap telah memeriksa 89 orang saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap struktur pengadaan, alur pencairan dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau menikmati aliran dana.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media. Kejaksaan akan terus bekerja profesional dan transparan. Kita pastikan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Zulkifli.
Redaksi DaftarHitamNews.id akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Masyarakat menunggu, apakah MT akan membuka tabir keterlibatan pihak lain? Atau ada nama besar lain yang akan terseret?
Lp: Galang