Makassar || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas bangunan milik Eddy Hamindong melalui PT Pharma Indo Sukses kembali menjadi perhatian publik setelah Dinas Perdagangan Kota Makassar mengeluarkan Surat Hasil Kajian Nomor 800/1880/Disperin/XII/2025 tertanggal 19 Desember.
Dalam surat tersebut, Disperindag memaparkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait fungsi bangunan dan aktivitas usaha.
Bangunan yang berlokasi di Jalan Dg. Tata III, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Parang Tambung diketahui hanya mengantongi izin RUKAN (Rumah Kantor).
Namun berdasarkan hasil investigasi dan telaah dari dua instansi pemerintah yang berwenang, aktivitas yang berjalan di lapangan tidak mencerminkan fungsi Rukan, melainkan menunjukkan aktivitas pergudangan secara nyata.
Sesuai ketentuan, izin Rukan hanya diperuntukkan bagi hunian dan kegiatan perkantoran administratif. Akan tetapi, hasil kajian Disperindag menyebutkan bahwa fungsi bangunan milik PT Pharma Indo Sukses sangat jauh dari izin yang dikantongi, dengan aktivitas penyimpanan dan distribusi barang yang menyerupai gudang.
Temuan tersebut menjadi dasar Disperindag untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan izin bangunan.
Dalam surat kajian tersebut, Disperindag Kota Makassar memaparkan dugaan pelanggaran terhadap:
- Perda Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tata Bangunan, karena penggunaan bangunan tidak sesuai dengan fungsi izin Rukan.
- Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Makassar 2024–2043, karena lokasi bangunan tidak diperuntukkan sebagai kawasan pergudangan.
- Perwali Kota Makassar Nomor 93 Tahun 2005 tentang Pengaturan Kegiatan Gudang dalam Kota Makassar, sebab aktivitas pergudangan dilakukan tanpa izin gudang yang sah.
Atas temuan tersebut, Disperindag merekomendasikan penindakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah proses tersebut, gedung PT Pharma Indo Sukses diketahui telah diresmikan pada 29 November 2025.
Peresmian tersebut dipublikasikan oleh sejumlah media online, meskipun izin bangunan yang dikantongi hanya Rukan dan hasil kajian Disperindag menyebutkan adanya dugaan pelanggaran.
Menanggapi kondisi tersebut, LSM Pakar menyampaikan sikap dan penilaiannya. Ketua LSM Pakar, Tenriwara, mempertanyakan peresmian dan publikasi gedung tersebut di tengah rekomendasi penindakan yang telah dikeluarkan oleh dinas teknis.
“Peresmian itu dipublikasikan oleh beberapa media online, seolah semuanya sudah sah dan tidak bermasalah. Padahal surat kajian Disperindag sudah jelas menyebut adanya pelanggaran. Ini membuat kami bertanya, apakah Pemkot Makassar dipecundangi, atau memang ada sesuatu di balik semua ini?” ujarnya.
Tenriwara menegaskan bahwa jika izin yang dikantongi hanya Rukan, namun aktivitas di lapangan adalah pergudangan, maka hal tersebut merupakan fakta yang seharusnya ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Kami mendukung penuh Disperindag yang sudah bekerja dan mengeluarkan kajian. Jangan sampai bawahan sudah bekerja maksimal, tetapi rekomendasinya tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
LSM Pakar berharap Wali Kota Makassar dan Sekretaris Daerah segera memberikan sikap tegas agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Wali Kota Makassar, belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil kajian Dinas Perdagangan Kota Makassar, rekomendasi penindakan, maupun peresmian gedung PT Pharma Indo Sukses yang telah dipublikasikan oleh sejumlah media online.
Daftar Hitam News.Id membuka ruang hak klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Wali Kota Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan penjelasan resmi atas seluruh hal yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Klarifikasi akan dimuat secara berimbang, proporsional, dan utuh, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang
