Jumat, Agustus 29, 2025
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Ketua PN Pare-Pare Diduga Langgar UU dalam Eksekusi Lahan Warga, LSM PAKAR: Copot dan Adili! “

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Skandal hukum diduga terjadi di tubuh lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Ketua Pengadilan Negeri Pare-Pare disorot tajam atas tindakannya mengeksekusi pembongkaran sebuah bangunan permanen milik warga tanpa melalui prosedur hukum dan administrasi yang sah.

Dokumentasi Pembongkaran Rumah Milik warga

Peristiwa itu kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Eksekusi yang dilakukan secara sepihak oleh aparat Pengadilan Negeri Pare-Pare tidak hanya menimbulkan kerugian materil bagi pemilik bangunan, tetapi juga dianggap melanggar konstitusi dan prinsip keadilan.

Menurut hasil investigasi tim DaftarHitamNews.id, bangunan warga yang berdiri di atas lahan negara dibongkar tanpa adanya proses taksasi nilai oleh penilai independen, dan tanpa ganti rugi sepersen pun kepada pemilik sah bangunan.

Padahal, sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, setiap bentuk pengambilalihan lahan atau bangunan warga wajib didahului dengan proses identifikasi, sosialisasi, taksasi, hingga penawaran ganti rugi yang adil. Hal ini tidak ditemukan dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Pare-Pare.

Pakar hukum pertanahan menegaskan bahwa tanah negara yang dikembalikan tidak secara otomatis menjadi aset milik Pengadilan Negeri atau lembaga manapun. Perlu proses alih status melalui:

Penilaian resmi oleh instansi terkait

Persetujuan dari Kementerian Keuangan

Pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN)

Tanpa proses tersebut, tindakan mengambil alih tanah atau membongkar bangunan bisa dikategorikan sebagai perampasan dan penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua LSM PAKAR. Tenri Wara, menyampaikan pernyataan keras:

“Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi pelanggaran martabat hukum. Ketua PN Pare-Pare telah bertindak seperti penguasa liar, bukan aparat pengadilan. Jika hukum bisa dilanggar oleh lembaga hukum, lalu ke mana rakyat mengadu?”

“Kami menuntut Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial segera mencopot Ketua PN Pare-Pare. Tidak cukup dicopot — ia harus diadili dan diperiksa dugaan penyalahgunaan jabatan!”

Tenri menambahkan bahwa PAKAR akan menggelar aksi massa terbuka di depan kantor PN Pare-Pare serta melayangkan surat resmi ke KY, MA, dan Ombudsman RI dalam waktu dekat.

1. Pencopotan segera Ketua PN Pare-Pare oleh Mahkamah Agung

2. Pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial

3. Audit legalitas aset oleh Kementerian Keuangan & BPK RI

4. Pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kejaksaan dan/atau KPK

Kasus ini adalah potret buram kekuasaan yang menabrak hukum atas nama hukum. Bila dibiarkan, maka kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan akan semakin tergerus. Apalagi ketika pemilik bangunan adalah rakyat biasa yang tidak punya akses kekuasaan.

Hingga Pemberitaan ini di publikasikan Media ini belum mendapatkan akses melakukan klarifikasi terkait ke Pihak Pengadilan Negeri Pare-Pare.

DaftarHitamNews.id akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak PN Pare-Pare. Namun, diamnya pihak yang dituduh hanya akan memperkuat dugaan publik: bahwa hukum telah dilecehkan di rumahnya sendiri.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!