Maros || Daftar Hitam News.Id — Aroma busuk dugaan korupsi di tubuh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros semakin terendus tajam. Setelah menetapkan satu tersangka berinisial MT, kini Kejaksaan Negeri Maros kembali menetapkan tersangka baru, yaitu L.M.H., seorang marketing dari perusahaan penyedia layanan internet ternama, PT Aplikanusa Lintasarta. Selasa,01/07/25.
Penetapan dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-253/P.4.16/Fd.1/07/2025. LMH kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Maros.
Kasus ini bermula dari pengusutan belanja internet Command Center Diskominfo Maros tahun anggaran 2021 hingga 2023, yang diduga menjadi ladang bancakan anggaran. Penyidikan awal menjerat MT sebagai tersangka, dan kini berkembang ke LMH, selaku pihak swasta penyedia layanan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/P.4.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 18 Oktober 2024.
Tim penyidik mengonfirmasi bahwa telah dilakukan penyitaan atas dana pengembalian kerugian negara (KN) sebesar:
•Rp1.049.469.989,-
(Satu miliar empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah)
Uang tersebut telah diamankan dalam rekening penitipan resmi Kejari Maros dan akan diajukan sebagai barang bukti di persidangan nanti.
LMH dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang memiliki konsekuensi hukum berat:
Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini menyangkut tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros menghimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku sebagai utusan kejaksaan atau penyidik, yang menawarkan penyelesaian perkara dengan imbalan uang.
“Kami tidak pernah meminta imbalan apa pun. Jika ada yang mengatasnamakan Kejari atau penyidik, segera laporkan.”
Kasus ini mengindikasikan bahwa proyek digitalisasi pemerintahan yang harusnya membawa transparansi, justru menjadi ruang gelap korupsi lintas sektor birokrasi dan swasta.
PT Aplikanusa Lintasarta yang selama ini dikenal sebagai pemain utama dalam infrastruktur jaringan publik, kini ikut terseret menandai bahwa korupsi tak hanya hidup di balik meja birokrat, tapi juga menyelinap lewat kontrak dan kabel-kabel internet.
DaftarHitamNews.ID akan terus mengawal jalannya penyidikan dan perkembangan tersangka lainnya.
Karena jika korupsi menyusup di balik teknologi, maka digitalisasi hanya akan menjadi kedok untuk menjarah uang rakyat.
Lp: Galang