Kamis, September 4, 2025

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, Terkait Tewasnya Ojol Affan Kurniawan Dilindas Randis Brimob

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Kasus tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (Ojol) yang tewas dilindas kendaraan dinas Brimob Polda Metro Jaya, akhirnya menyeret konsekuensi berat bagi perwira Polri. Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sidang KKEP dan diawasi ketat oleh Kompolnas. Putusan final disampaikan melalui tayangan virtual, menegaskan sanksi maksimal berupa PTDH terhadap Cosmas.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri kepada terperiksa Kompol Cosmas Kaju Gae,” tegas Ketua Majelis dalam sidang.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik karena menyinggung langsung keselamatan warga sipil di jalan raya. Kematian Affan Kurniawan dianggap sebagai bukti nyata lemahnya kontrol dan kesadaran hukum aparat, sehingga Polri tidak punya pilihan lain selain menjatuhkan sanksi tegas.

Keputusan PTDH terhadap Cosmas diharapkan menjadi langkah nyata Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik. “Tidak boleh ada lagi toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi dan mengorbankan nyawa rakyat,” ujar salah satu pengawas sidang dari Kompolnas.

Tragedi Affan kini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus catatan kelam bagi Polri. Publik menanti tindak lanjut agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pemecatan etik, melainkan juga memastikan pertanggungjawaban pidana bagi para pihak terkait.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!