Jumat, Januari 2, 2026

Konferensi Pers Kapolda Sulsel : Kapolda Apresiasi Aksi Cepat Polres Gowa Bongkar Aksi Predator Anak, Residivis Sadis Diringkus Usai Berulang Kali Beraksi!

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Langkah tegas dan cepat Polres Gowa patut diacungi jempol. Seorang predator anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus setelah berulang kali beraksi menebar teror di wilayah Kabupaten Gowa dan sekitarnya.

Dalam Press Conference yang digelar di halaman Mapolres Gowa, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. didampingi Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memaparkan kronologi pengungkapan kasus kejahatan membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur yang mengguncang warga.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. didampingi Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.,

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, di antaranya Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy, serta Dirres PPA–PPO AKBP Husmania, S.S., M.H.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/673/VI/2025/SPKT/POLRES dan LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, terkait peristiwa memilukan yang terjadi Jumat, 5 Desember 2025 di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu.

Korban berinisial AMF (8) menjadi sasaran bujuk rayu IDM (45), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku menipu korban dengan iming-iming uang Rp5.000 dan membawanya ke rumah kosong untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak melapor.

Namun, keberanian korban dan respon cepat keluarga menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Tim Resmob Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP H. Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kompleks Manggala, Kota Makassar.

Saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki. Setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara, pelaku digelandang ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu, 1 unit handphone, 1 helm hitam, 1 jaket hoodie hitam, 1 celana jeans biru, 1 pasang sepatu cats hitam, dan 1 kacamata.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan dengan catatan kejahatan panjang — mulai dari pencurian emas (2007), pencurian (2014), hingga pencurian kembali (2021). Bahkan, pada Juni 2025, ia juga diketahui sempat membawa lari tiga anak dan merampas anting korban di wilayah Somba Opu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, Pasal 80(1) jo 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi kejahatan terhadap anak dan segala bentuk kekerasan yang mengancam generasi muda.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Gowa atas respon cepat dan ketegasan dalam menangkap pelaku predator anak ini. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada menjaga anak-anaknya,” tegas Irjen Djuhandhani.

Ia juga menambahkan pesan tegas kepada masyarakat Sulsel untuk menolak segala bentuk kekerasan, tawuran, dan penggunaan busur yang belakangan marak terjadi.

“Kita jaga bersama keamanan Sulsel. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar anak-anak,” tutup Kapolda Sulsel.

Redaksi : daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!