Gowa || Daftar Hitam News.Id — Peristiwa penagihan utang di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, berakhir ricuh setelah seorang perempuan menjadi korban tamparan. Kejadian ini berlangsung pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita di Dusun Mattiro Baji, Desa Panciro.
Korban, Nawaria Dg Tarring (43), awalnya hanya berniat menemani rekannya dari Koperasi Simpan Pinjam Bina Arta untuk menagih utang ke rumah A (32). Saat itu, A sedang menyusui anaknya di dalam rumah sehingga tidak segera keluar menemui penagih.
Tanpa diduga, SP (53), ayah dari A, tiba-tiba keluar rumah dan langsung menampar anaknya sendiri. Tidak berhenti di situ, SP juga menampar Nawaria hingga korban merasa tersakiti dan keberatan atas tindakan tersebut.
“Alasannya dia kira hanya menampar anaknya. Tapi apakah bisa dibenarkan seorang laki-laki menampar perempuan lain yang bukan keluarganya?” ujar korban dengan nada kesal.
Setelah kejadian, korban melakukan visum di RS Thalia Ilham Panciro. Hasil visum tidak menunjukkan tanda-tanda luka berat, namun korban masih merasakan sakit akibat tamparan tersebut.
Kapolsek Bajeng, Ipda Haris, S.H., menegaskan kasus ini tetap masuk ranah hukum meski dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
“Karena korban adalah perempuan, penanganan diarahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Ini jelas bentuk penganiayaan,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Binmas Mattirobaji Aiptu Ahmad Subair mengungkapkan pihaknya berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun, jika tidak ada titik damai, korban diarahkan untuk melapor ke Polres Gowa, Unit PPA.
Secara hukum, perbuatan menampar dapat dijerat dengan Pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara maupun denda. Jika terbukti masuk ranah kekerasan dalam rumah tangga, pelaku juga bisa terjerat Pasal 44 UU PKDRT.
Lp: Galang