Minggu, Agustus 31, 2025
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kuasa Hukum H. Nursanti: Penetapan Tersangka Keliru, Penyidik Polda Sulsel Diminta Lakukan Penyidikan Objektif

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Kuasa hukum H. Nursanti, Amiruddin SH, MH, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh H. Junaedi dan H. Ambo sebagai sebuah kekeliruan. Ia menegaskan bahwa kasus ini murni perjanjian bisnis terkait kerja sama pertambangan nikel yang telah disepakati kedua belah pihak. Jum’at 7 Maret 2025.

“H. Nursanti, H. Junaedi, dan H. Ambo adalah rekan bisnis dalam perjanjian kerja sama pertambangan nikel, dengan kesepakatan pembagian keuntungan 50% dari hasil tambang setelah penjualan. Sementara itu, H. Ramlan Badawi hanya memberikan sumbangan untuk mendukung pencalonan klien kami dalam Pilkada tahun lalu. Ini adalah dua hal yang berbeda,” jelas Amiruddin dalam konferensi pers di Hotel Claro Makassar.

Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa kendala pembayaran dari perjanjian tersebut terjadi karena adanya take over perusahaan dari PT. Eneresteel ke GNI tanpa sepengetahuan kliennya.

“Jika memang terjadi take over, seharusnya Pihak  PT. Eneresteel melampirkan Surat Keputusan Pengalihan (SKP) kepada klien kami, agar pekerjaan yang telah dilakukan sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan oleh perusahaan sebelumnya tetap diakui oleh GNI. Namun, hal ini tidak dilakukan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa akibat miskomunikasi antara pemilik lama dan pemilik baru, proses penjualan material hasil tambang yang telah dikerjakan sebelumnya menjadi terhambat.

“Belum ada penjualan hasil tambang, tetapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ini sangat tidak tepat, karena perkara ini adalah sengketa bisnis dan seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Sementara itu, anak H. Nursanti, Fadillah, turut menyampaikan keberatannya atas penetapan tersangka terhadap ibunya. Ia menyesalkan alasan penyidik yang menyebut ibunya mangkir dari panggilan, hingga kasus ini naik ke media.

“Kami meminta perlindungan hukum untuk ibu kami, karena perkara ini murni urusan bisnis dan seharusnya tidak berujung pada kriminalisasi,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap agar Polda Sulsel melakukan penyidikan yang transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan.

LP: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!