Makassar || Daftar Hitam News.Id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Usia di Atas 70 Tahun Tahun 2025 kepada narapidana lanjut usia.
Kegiatan ini berlangsung di Media Centre Lapas dan dihadiri oleh Kepala Lapas, Kabid Pembinaan, Kasi Registrasi, serta jajaran staf registrasi.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-838.PK.05.04 TAHUN 2025 tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun.
Sebanyak 12 orang narapidana berusia di atas 70 tahun memperoleh remisi dengan besaran yang telah ditentukan sesuai hak masing-masing berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Sutarno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas sikap dan perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan bagi warga binaan lanjut usia.
Dalam arahannya, Sutarno menekankan pentingnya menjaga kondisi fisik dan mental selama menjalani masa pembinaan. “Kami mengapresiasi para warga binaan lanjut usia yang tetap disiplin dan mengikuti pembinaan dengan baik,” Ujar Sutarno.
Sutarno berharap agar saudara-saudara semua terus menjaga kesehatan, kebersihan diri, dan lingkungan. Usia bukan penghalang untuk terus memperbaiki diri, Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.
Lp: Galang