Gowa || Daftar Hitam News.Id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan dunia akademik. Hal ini dibuktikan dengan terbukanya akses bagi mahasiswa yang ingin melakukan penelitian ilmiah di dalam lingkungan Lapas.
Baru-baru ini, Lapas Narkotika Sungguminasa menerima surat permohonan izin penelitian dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melalui Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.
Surat tersebut mencantumkan lima orang mahasiswa dari program studi Ilmu Hukum dan Psikologi yang akan melakukan penelitian yang berjudul “Internalisasi Nilai Siri’ Na Pacce Dalam Rehabilitasi: Analisis Teori Province of The Mind terhadap Residivis Narkoba di Kota Makassar”. Penelitian ini direncanakan berlangsung sejak 13 Juli hingga 13 September 2025.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap mahasiswa dan peneliti yang ingin menggali informasi atau melakukan kajian ilmiah terkait sistem pemasyarakatan, pembinaan, maupun rehabilitasi.
“Kami percaya bahwa lembaga pemasyarakatan bisa menjadi laboratorium sosial yang penting dalam pengembangan ilmu, terutama dalam bidang hukum, psikologi, dan sosial kemasyarakatan,” ujar Gunawan.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penelitian seperti ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa, tetapi juga memberikan masukan positif bagi lembaga dalam mengevaluasi dan memperbaiki program pembinaan.
Dengan keterbukaan dan kolaborasi, Lapas Narkotika Sungguminasa berkomitmen terus mendukung pendidikan tinggi dan menjadi mitra aktif dalam pengembangan keilmuan dan penelitian berbasis lapangan.
Lp: Galang